Energi Juang News, Bogor- Kasus peredaran uang ilegal kembali mencuat setelah aparat berhasil mengungkap praktik mencurigakan di wilayah Bogor. Penangkapan ini membuka indikasi adanya jaringan yang lebih luas di balik distribusi uang tidak sah tersebut.
Penangkapan Pelaku di Hotel Bogor
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MP di sebuah kamar hotel di Kabupaten Bogor pada Senin, 30 Maret 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran uang palsu.
“Sejauh ini, kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial MP,” kata Robby dalam keterangan tertulis pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai sekitar Rp 620 juta.
Barang Bukti Produksi Uang Palsu
Selain uang palsu, penyidik turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang ilegal tersebut. Barang bukti itu mencakup printer, tinta, alat pemotong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses produksi.
Baca juga : WNA Jepang ditangkap Imigrasi Bogor
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak sekadar mengedarkan, tetapi juga terlibat dalam pembuatan uang palsu.
Polisi Dalami Dugaan Sindikat
Penyidik kini mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Polisi menelusuri peran pelaku sekaligus jalur distribusi uang palsu yang beredar di masyarakat.
“Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya sindikat, termasuk perencana dan jejaring peredarannya,” ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam pecahan besar. Kewaspadaan dinilai penting untuk mencegah kerugian akibat peredaran uang palsu.
Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 jika menemukan uang yang mencurigakan.
Redaksi Energi Juang News



