Kamis, Juli 23, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMuaro Jambi Bukan Kawasan Industri: Saatnya Negara Menghentikan Ancaman terhadap Warisan Peradaban

Muaro Jambi Bukan Kawasan Industri: Saatnya Negara Menghentikan Ancaman terhadap Warisan Peradaban

Kemajuan ekonomi tidak semestinya dibangun dengan mengorbankan warisan sejarah bangsa. Namun, itulah paradoks yang kini terjadi di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi. Di tengah statusnya sebagai kawasan cagar budaya nasional dan salah satu kompleks percandian Buddha terluas di Asia Tenggara, aktivitas industri, terutama stockpile batu bara, justru terus berlangsung di dalam maupun di sekitar kawasan yang semestinya dilindungi secara ketat.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan tata ruang, melainkan cerminan lemahnya komitmen negara dalam melindungi warisan budaya. Catatan WALHI Jambi menunjukkan bahwa aktivitas industri di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap situs sejarah, baik melalui pencemaran debu batu bara, getaran kendaraan bertonase besar, perubahan bentang alam, maupun degradasi kualitas lingkungan yang menopang keberlanjutan situs.

Persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jambi. Penghentian seluruh aktivitas industri di dalam dan sekitar KCBN Muaro Jambi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional dan moral.

Dalam perspektif teori sustainable development yang diperkenalkan oleh Komisi Brundtland (1987), pembangunan harus mampu memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang memenuhi kebutuhannya sendiri. Warisan budaya merupakan bagian dari sumber daya yang tidak dapat diperbarui (non-renewable cultural resources). Sekali rusak, nilai sejarah, arkeologi, dan identitas yang dikandungnya tidak dapat dipulihkan secara utuh.

Pemikiran ekonom lingkungan Herman E. Daly juga menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan harus menghormati batas-batas ekologis dan sumber daya yang tidak tergantikan. Situs budaya seperti Muaro Jambi bukan sekadar aset fisik, melainkan modal sosial dan modal budaya (cultural capital) yang memiliki nilai jauh melampaui keuntungan ekonomi jangka pendek dari aktivitas industri.

Pandangan ini diperkuat oleh Pierre Bourdieu yang menjelaskan bahwa modal budaya merupakan sumber identitas dan legitimasi sosial suatu masyarakat. Kehilangan situs budaya berarti kehilangan memori kolektif yang membentuk jati diri bangsa.

Lebih jauh, konsep intergenerational equity dari Edith Brown Weiss menegaskan bahwa setiap generasi memiliki kewajiban menjaga warisan alam dan budaya agar dapat dinikmati oleh generasi berikutnya. Negara bukan pemilik mutlak warisan budaya, melainkan pengelola yang berkewajiban mewariskannya dalam kondisi terbaik.

Dari perspektif hukum, keberadaan aktivitas industri di sekitar kawasan cagar budaya bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi tersebut mengamanatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya melalui upaya pelestarian yang menghindarkan situs dari ancaman kerusakan, pencemaran, maupun perubahan fungsi ruang yang mengurangi nilai pentingnya.

Baca juga :  Gugat Pencabutan IUP 190 Perusahaan: Solusi Atau Sandiwara Lingkungan?

Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi UNESCO 1972 mengenai Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia. Komitmen tersebut mengandung konsekuensi bahwa pemerintah berkewajiban memastikan setiap kebijakan pembangunan tidak mengancam keberlangsungan situs yang memiliki nilai penting bagi peradaban manusia.

Ironisnya, pemerintah di satu sisi mendorong pengusulan Muaro Jambi sebagai Warisan Dunia UNESCO, tetapi di sisi lain membiarkan aktivitas industri yang justru menjadi ancaman serius terhadap integritas kawasan. Kontradiksi ini berpotensi melemahkan kredibilitas Indonesia di mata komunitas internasional.

Padahal, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pelestarian situs budaya justru mampu menjadi fondasi pembangunan ekonomi jangka panjang. Kota-kota bersejarah seperti Kyoto di Jepang, Angkor di Kamboja, maupun Luang Prabang di Laos membuktikan bahwa perlindungan kawasan budaya mampu menciptakan ekonomi berbasis pariwisata, penelitian, pendidikan, dan industri kreatif yang lebih berkelanjutan dibanding eksploitasi sumber daya ekstraktif.

Muaro Jambi memiliki potensi serupa. Kompleks percandian yang membentang di sepanjang Sungai Batanghari menyimpan nilai sejarah tentang jaringan perdagangan, pendidikan agama Buddha, dan peradaban maritim Nusantara. Nilai tersebut tidak dapat diukur hanya dengan pendekatan ekonomi pasar.

Karena itu, pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Jambi harus segera mengambil langkah tegas. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas industri, termasuk stockpile batu bara, di dalam maupun di sekitar kawasan KCBN Muaro Jambi. Kedua, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha yang berada di kawasan penyangga cagar budaya. Ketiga, memperkuat zonasi perlindungan dengan melibatkan arkeolog, akademisi, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil. Keempat, mengembangkan model ekonomi kawasan berbasis pelestarian budaya, ekowisata, pendidikan, dan riset sehingga masyarakat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengorbankan warisan sejarah.

Negara tidak boleh menempatkan cagar budaya sebagai korban pembangunan. Justru, ukuran kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari kemampuannya menjaga warisan peradaban di tengah tekanan kepentingan ekonomi.

Muaro Jambi bukan sekadar kumpulan bata kuno. Ia adalah jejak kejayaan intelektual Nusantara, ruang ingatan kolektif bangsa, dan warisan dunia yang sedang dipertaruhkan. Jika pemerintah gagal melindunginya hari ini, maka yang hilang bukan hanya situs arkeologi, tetapi juga sebagian identitas Indonesia sendiri.

Menghentikan aktivitas industri di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi adalah keputusan yang berpihak pada sejarah, hukum, lingkungan, dan masa depan bangsa.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Baca juga :  Menggali Makna National Girlfriend Day: Lebih dari Sekadar Romansa
Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments