Kamis, Juli 9, 2026
spot_img
BerandaHukumGugatan Kuota Haji Khusus Masuk MK, Pemohon Soroti Antrean 17 Tahun

Gugatan Kuota Haji Khusus Masuk MK, Pemohon Soroti Antrean 17 Tahun

Energi Juang News, Jakarta- Calon jemaah haji reguler mengajukan uji materi terhadap aturan penyelenggaraan ibadah haji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu berangkat dari lamanya masa tunggu keberangkatan yang dinilai berdampak pada kesempatan masyarakat memperoleh layanan haji secara adil.

Perkara tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 264/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (9/7/2026). Pemohon, Hermawanto, meminta MK membatalkan ketentuan mengenai alokasi kuota haji khusus yang saat ini ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji nasional.

Pemohon Nilai Aturan Kuota Haji Khusus Tidak Adil

Dalam permohonannya, Hermawanto menyampaikan bahwa dirinya telah mendaftar sebagai calon jemaah haji reguler sejak 2016. Berdasarkan estimasi keberangkatan yang terakhir ia cek pada Maret 2026, ia baru akan berangkat pada 2033.

Artinya, ia harus menunggu sekitar 17 tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji.

Menurut Hermawanto, pengalokasian kuota haji khusus membuat peluang jemaah reguler untuk berangkat menjadi semakin kecil. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam pelayanan publik di bidang keagamaan.

“Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8 persen kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat,” demikian bunyi permohonan yang diajukan.

Aturan yang Digugat

Ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Pasal tersebut berbunyi:

“(2) Kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.”

Melalui permohonannya, Hermawanto meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga :  Wakapolri Dedi Prasetyo Bagikan 220 Paket Bansos untuk Biarawati dan Lansia di Semarang

Tiga Permintaan kepada Mahkamah Konstitusi

Dalam petitumnya, pemohon mengajukan tiga permintaan kepada MK. Pertama, mengabulkan seluruh permohonan uji materi. Kedua, menyatakan Pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah inkonstitusional sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang dianggap paling adil (ex aequo et bono).

 

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments