Energi Juang News, Jakarta- Kehadiran personel berseragam di sebuah rumah dinas di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (8/7) malam menarik perhatian publik. Penjagaan tersebut memunculkan berbagai spekulasi, terutama karena terjadi di tengah sejumlah perkembangan penegakan hukum.
TNI Sebut Pengamanan Berdasarkan Permintaan Kejaksaan
Pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas.
“Benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang berada di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, diketahui mendapat penjagaan dari prajurit TNI sejak Rabu malam.
Dipastikan Tidak Berkaitan dengan Penggeledahan Polisi
Muhammad Nas menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak memiliki hubungan dengan isu lain yang sedang berkembang. Termasuk di antaranya proses penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut dia, pengamanan terhadap Jampidsus dan proses penyidikan yang dijalankan kepolisian merupakan dua hal yang berbeda.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” katanya.
Kejaksaan Agung Belum Beri Penjelasan
Pada Rabu (8/7) malam, rumah Febrie Adriansyah terlihat dijaga ketat oleh personel TNI. Hingga Kamis (9/7), Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan permintaan pengamanan tersebut maupun durasi penjagaan yang dilakukan.
Redaksi Energi Juang News



