Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dalam waktu singkat berubah menjadi perkebunan sawit seharusnya tidak berhenti sebagai temuan yang mengejutkan. Ia harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang jauh lebih serius: siapa pun, termasuk korporasi atau kapitalis, yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan untuk kemudian menguasainya sebagai perkebunan harus diproses secara pidana.
Dalam rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka pada 7 September 2026, Presiden Prabowo menyoroti fenomena lahan yang baru saja terbakar tetapi segera berubah menjadi kawasan perkebunan. Presiden bahkan meminta agar dugaan kesengajaan tersebut diselidiki dan nama-nama korporasi yang terlibat dilaporkan. Pada rapat yang sama, Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan adanya temuan upaya pembakaran yang disengaja, termasuk dugaan pelaku yang dibayar untuk membakar lahan.
Informasi tersebut menjadi sangat serius ketika dikaitkan dengan temuan BNPB di Kalimantan Barat. Suharyanto menyebut terdapat lokasi yang baru saja terbakar tetapi sudah terlihat sebagai area yang direncanakan untuk ditanami sawit. Presiden sendiri mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah lahan yang baru terbakar dapat berubah begitu cepat menjadi perkebunan.
Fenomena semacam ini tidak boleh dibaca semata-mata sebagai persoalan kebakaran hutan. Jika pembakaran dilakukan dengan tujuan membuka ruang bagi perkebunan, maka yang sedang terjadi adalah transformasi ekologis yang mengikuti kepentingan akumulasi kapital.
Dalam perspektif Karl Marx, kapital bukan sekadar uang atau kekayaan. Kapital adalah relasi sosial yang terus bergerak untuk menghasilkan nilai lebih. Karena itu, tanah, hutan, dan sumber daya alam dapat diposisikan sebagai objek akumulasi ketika mempunyai nilai ekonomi yang dapat diekstraksi.
David Harvey kemudian mengembangkan gagasan Marx melalui konsep “accumulation by dispossession”—akumulasi melalui perampasan. Dalam kerangka ini, proses akumulasi kapital dapat berlangsung melalui pengambilalihan, privatisasi, komodifikasi, dan transformasi sumber daya yang sebelumnya memiliki fungsi sosial-ekologis menjadi aset ekonomi.
Dalam konteks karhutla, persoalannya menjadi jauh lebih mengkhawatirkan apabila pembakaran digunakan sebagai instrumen untuk mengubah lanskap. Hutan dibakar. Lahan menjadi terbuka. Status dan fungsi ruang berubah. Kemudian tanaman sawit masuk.
Jika rangkaian tersebut memang dilakukan secara sengaja oleh aktor ekonomi tertentu, maka api tidak lagi sekadar menghasilkan asap. Api menjadi instrumen politik-ekonomi untuk mempercepat penguasaan ruang.
Karena itu, negara tidak boleh hanya mengejar orang yang tertangkap membawa korek api atau berada di lokasi pembakaran. Penegakan hukum harus bergerak ke atas: siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menguasai lahannya, dan korporasi mana yang kemudian memperoleh keuntungan dari perubahan fungsi kawasan tersebut.
Pernyataan Presiden Prabowo sebenarnya sudah mengarah pada persoalan ini. Dalam rapat tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa terdapat 200 laporan polisi yang diproses, 138 tersangka yang diamankan, serta sejumlah korporasi yang sedang diproses. Presiden kemudian membuka kemungkinan pencabutan izin maupun HGU apabila terbukti bersalah.
Langkah tersebut harus dikawal. Sebab, dalam banyak kejahatan yang berkaitan dengan korporasi, terdapat risiko bahwa penegakan hukum berhenti pada “pelaku lapangan”. Orang yang membakar ditangkap, tetapi struktur ekonomi yang memperoleh manfaat dari pembakaran tidak tersentuh.
Padahal, apabila terdapat bukti bahwa pembakaran dilakukan atas perintah, pembiayaan, pembiaran, atau untuk kepentingan korporasi, maka pertanggungjawaban tidak seharusnya berhenti pada individu.
Hukum Indonesia sendiri menyediakan kerangka pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki bab khusus mengenai ketentuan pidana dan mengatur penyidikan serta pembuktian. UU tersebut juga telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.
UU Kehutanan juga merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap perusakan hutan. UU Nomor 41 Tahun 1999 saat ini berstatus berlaku dengan sejumlah perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.
Dengan demikian, problem utamanya bukan semata-mata ketiadaan norma. Problem yang lebih menentukan adalah keberanian negara menggunakan norma tersebut terhadap kekuatan ekonomi yang besar.
Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, merupakan salah satu lokasi yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Pemerintah menemukan aktivitas penanaman sawit pada kawasan yang baru mengalami kebakaran dan kemudian melakukan penyegelan terhadap kawasan tersebut. Fenomena ini memperlihatkan mengapa hubungan antara karhutla dan ekspansi perkebunan harus ditelusuri secara serius, bukan dianggap sebagai dua peristiwa yang berdiri sendiri.
Tentu, kedekatan waktu antara kebakaran dan penanaman sawit tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa korporasi tertentu melakukan pembakaran. Pembuktian pidana tetap harus dilakukan melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan.
Namun justru karena itulah negara harus melakukan investigasi secara mendalam. Citra satelit sebelum dan sesudah kebakaran perlu dibandingkan. Riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah harus ditelusuri. Perubahan tutupan lahan harus diperiksa. Aktivitas pembukaan lahan harus dicocokkan dengan waktu kebakaran. Aliran dana dan hubungan antara pemodal, kontraktor, pengelola lahan, serta perusahaan perkebunan harus ditelusuri.
Dengan teknologi pemantauan bumi yang semakin maju, negara seharusnya tidak lagi kesulitan melihat perubahan lanskap secara temporal. Api meninggalkan jejak ekologis. Modal juga meninggalkan jejak administratif dan finansial. Keduanya harus dipertemukan dalam proses penyidikan.
Dalam perspektif Antonio Gramsci, hegemoni bekerja bukan hanya melalui kekerasan, tetapi juga melalui pembentukan kondisi sosial yang membuat kepentingan tertentu tampak sebagai sesuatu yang normal. Dalam konteks lingkungan, bahaya hegemoninya adalah ketika perubahan hutan menjadi perkebunan dianggap sebagai konsekuensi biasa dari pembangunan ekonomi.
Padahal, hutan bukan sekadar tanah kosong yang menunggu investasi. Hutan memiliki fungsi ekologis, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Ia menjadi ruang hidup masyarakat, habitat satwa, penyimpan karbon, pengatur tata air, serta bagian dari keseimbangan ekologis.
Karena itu, ketika hutan dihancurkan demi membuka ruang perkebunan, yang hilang bukan hanya pepohonan. Yang dipertaruhkan adalah hak publik atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta fungsi sosial-ekologis sumber daya alam.
Di sinilah negara harus hadir. Bukan sebagai pelayan ekspansi kapital, tetapi sebagai institusi yang memastikan kekuatan ekonomi tunduk kepada hukum dan kepentingan publik.
Pasal 33 UUD 1945 memberikan fondasi penting bahwa sumber daya alam tidak boleh semata-mata diperlakukan sebagai komoditas yang dikuasai berdasarkan kepentingan segelintir pemilik modal. Penguasaan negara terhadap kekayaan alam harus diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Karena itu, pemerintah perlu membangun pendekatan follow the fire, follow the land, follow the money:
Pertama, telusuri sumber dan pola pembakaran.
Kedua, telusuri perubahan penguasaan dan penggunaan lahan setelah kebakaran.
Ketiga, telusuri siapa yang memperoleh keuntungan ekonomi dari perubahan tersebut.
Apabila seluruh rangkaian pembuktian menunjukkan adanya kesengajaan korporasi untuk menggunakan pembakaran sebagai metode membuka lahan, maka proses hukum harus diarahkan kepada korporasi dan pengambil keputusan yang bertanggung jawab.
Sanksi administratif saja tidak cukup untuk kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan menghasilkan keuntungan ekonomi besar. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, korporasi harus dipidana.
Izin dapat dievaluasi dan dicabut sesuai hukum. Keuntungan yang berasal dari tindak pidana harus ditelusuri. Pemulihan ekologis harus dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab. Dan para pengambil keputusan di balik korporasi tidak boleh berlindung di balik struktur badan hukum.
Presiden Prabowo tepat ketika mempertanyakan bagaimana lahan yang baru terbakar dapat begitu cepat berubah menjadi perkebunan. Pertanyaan tersebut harus dikembangkan menjadi penyelidikan yang lebih besar:
Apakah kebakaran merupakan akibat, atau justru merupakan metode?
Jika pembakaran terbukti menjadi metode untuk memperoleh lahan perkebunan, maka kita menghadapi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar karhutla. Kita menghadapi industrialisasi perusakan lingkungan.
Dalam situasi seperti itu, negara tidak boleh hanya sibuk memadamkan api setiap musim kemarau. Negara harus memutus insentif ekonomi yang membuat pembakaran menguntungkan.
Sebab selama pembakaran dapat menghasilkan lahan murah, cepat, dan kemudian bernilai ekonomi tinggi, selalu ada risiko bahwa api dipandang sebagai bagian dari kalkulasi bisnis. Itulah sebabnya pemerintah harus menjadikan momentum temuan Presiden dan BNPB ini sebagai titik balik penegakan hukum karhutla.
Jangan hanya menangkap tangan yang memegang korek. Cari tangan yang membayar. Cari pihak yang memerintahkan. Cari korporasi yang memperoleh keuntungan.
Dan apabila semuanya terbukti di pengadilan, jangan ragu memidanakan korporasi tersebut. Sebab hutan Indonesia bukan bahan bakar bagi akumulasi kapital. Tanah dan kekayaan alam Indonesia bukan hadiah bagi mereka yang mampu mengubah abu menjadi perkebunan.
Negara harus memastikan bahwa tidak ada satu pun kapitalis yang dapat menjadikan api sebagai jalan menuju penguasaan tanah.
Redaksi Energi Juang News




