Senin, Juli 13, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaBioCF-ISFL di Jambi: Ketika Karbon Diperdagangkan, Masyarakat Adat Ditinggalkan

BioCF-ISFL di Jambi: Ketika Karbon Diperdagangkan, Masyarakat Adat Ditinggalkan

Di atas kertas, proyek BioCarbon Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) di Provinsi Jambi dipromosikan sebagai model pembangunan hijau yang mampu menekan emisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan pemerintah donor negara-negara Barat dan dikelola Bank Dunia, proyek ini menargetkan penurunan emisi sebesar 10 juta ton CO₂e dari sektor kehutanan dan lahan. Jika target tersebut tercapai, Jambi berpotensi memperoleh insentif sebesar US$70 juta atau sekitar Rp1 triliun melalui mekanisme results-based payment (RBP).

Sebelum pembayaran berbasis hasil dilakukan, Bank Dunia telah mengucurkan hibah US$13,5 juta melalui program Jambi Sustainable Landscape Management Project (J-SLMP). Dana tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan, mempercepat implementasi kegiatan di lapangan, serta mendorong tata kelola lahan berkelanjutan. Sepanjang 2022–2025, realisasi pencairan dana mencapai Rp75,7 miliar atau sekitar 92 persen dari total pagu Rp82,3 miliar.

Namun, pertanyaan mendasar patut diajukan: siapa sebenarnya yang menikmati manfaat proyek ini?

Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menunjukkan sebagian besar anggaran justru terserap untuk biaya birokrasi, rapat, konsultasi, perjalanan dinas, penyusunan dokumen, dan berbagai kegiatan seremonial yang minim dampak langsung bagi masyarakat. Masyarakat adat, petani, dan komunitas lokal yang selama ini menjadi penjaga hutan tidak merasakan manfaat yang signifikan dari proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Kondisi ini memperlihatkan paradoks mendasar dalam tata kelola karbon global. Hutan yang selama ini dijaga masyarakat adat berubah menjadi aset karbon yang diperjualbelikan dalam pasar internasional, sementara pemilik pengetahuan, sejarah, dan relasi sosial dengan hutan justru berada di luar lingkaran manfaat ekonomi.

Ironi tersebut tergambar jelas pada Masyarakat Adat Batin Sembilan di Dusun Simpang Macan Luar, Desa Bungku, Kabupaten Batanghari. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa hutan yang dijaga secara turun-temurun telah menjadi bagian dari skema perdagangan karbon internasional. Dalam perspektif keadilan, situasi seperti ini bukan sekadar persoalan distribusi manfaat, melainkan persoalan pengakuan (recognition) dan partisipasi (participation) sebagaimana dikemukakan Nancy Fraser. Kelompok yang menjaga hutan tidak diakui sebagai aktor utama, bahkan tidak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan mengenai komoditas yang berasal dari wilayah hidup mereka sendiri.

Baca juga :  Standar Aman di Tengah Arus Mudik dan Balik

Fenomena ini sesungguhnya telah lama dikritik dalam kajian politik ekologi. Melissa Leach, Ian Scoones, dan James Fairhead memperkenalkan konsep green grabbing, yaitu pengambilalihan ruang dan sumber daya atas nama konservasi lingkungan. Alih-alih melindungi alam, berbagai proyek hijau justru sering menghasilkan pemusatan kontrol atas tanah dan hutan kepada negara, lembaga internasional, atau korporasi, sementara masyarakat lokal kehilangan ruang kelola mereka.

Kritik yang lebih tajam datang dari sejumlah ilmuwan yang menyebut praktik tersebut sebagai bentuk baru carbon colonialism. Patrick Bond dan Larry Lohmann menjelaskan bahwa perdagangan karbon memungkinkan negara-negara industri mempertahankan tingkat emisi mereka dengan membeli “jasa penyerapan karbon” dari negara-negara Selatan. Dalam skema ini, karbon berubah menjadi komoditas finansial global, sedangkan masyarakat yang hidup di sekitar hutan hanya menjadi objek administrasi proyek.

Bank Dunia memang menempatkan proyek BioCF-ISFL sebagai instrumen pembangunan rendah karbon. Namun pendekatan yang terlalu berorientasi pada pencapaian target emisi sering kali mengabaikan dimensi sosial. Hutan direduksi menjadi sekadar penyerap karbon (carbon sink), padahal bagi masyarakat adat hutan merupakan ruang hidup yang memiliki fungsi ekologis, ekonomi, budaya, dan spiritual yang tidak dapat dinilai hanya melalui satuan ton karbon.

Lebih ironis lagi, efektivitas ekologis proyek juga patut dipertanyakan. Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat bahwa selama periode intervensi BioCF pada 2021–2024, Provinsi Jambi masih kehilangan tutupan hutan seluas 29.155 hektare. Fakta ini menunjukkan bahwa besarnya investasi karbon belum otomatis berkorelasi dengan keberhasilan melindungi hutan. Bila deforestasi tetap berlangsung, sementara manfaat ekonomi tidak dirasakan masyarakat lokal, maka proyek semacam ini kehilangan legitimasi sosial maupun ekologis.

Dalam teori common pool resources, Elinor Ostrom menunjukkan bahwa masyarakat lokal justru sering lebih berhasil mengelola sumber daya alam dibanding tata kelola yang sepenuhnya tersentralisasi. Keberhasilan konservasi bergantung pada hak kelola yang jelas, partisipasi nyata, mekanisme pengawasan bersama, serta distribusi manfaat yang adil. Mengabaikan komunitas penjaga hutan berarti menghilangkan fondasi utama keberhasilan perlindungan hutan itu sendiri.

Baca juga :  Boikot Cerdas, Bukan Sekadar Asal Seru-Seruan

Indonesia sesungguhnya telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dalam konstitusi maupun berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Semangat pengakuan tersebut semestinya tercermin pula dalam setiap proyek karbon. Persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan harus menjadi mekanisme yang memastikan masyarakat memahami, menyetujui, sekaligus memperoleh manfaat yang proporsional dari proyek yang berlangsung di wilayah mereka.

Transisi menuju ekonomi rendah karbon memang merupakan kebutuhan global untuk menghadapi krisis iklim. Akan tetapi, transisi tersebut tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan baru. Tidak dapat diterima apabila dana miliaran rupiah lebih banyak berputar di meja birokrasi, sementara masyarakat yang selama puluhan tahun menjaga hutan tetap hidup dalam keterbatasan.

Keberhasilan proyek karbon tidak seharusnya diukur semata dari jumlah ton emisi yang berhasil dikurangi atau besarnya insentif yang diterima pemerintah daerah. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat adat memperoleh pengakuan atas haknya, apakah petani dan komunitas lokal menikmati manfaat ekonomi yang layak, serta apakah hutan benar-benar terlindungi.

Jika masyarakat yang menjaga hutan justru menjadi pihak yang paling sedikit menikmati hasil perdagangan karbon, maka proyek BioCF-ISFL bukan sedang membangun keadilan iklim, melainkan memperlihatkan wajah baru ketimpangan dalam tata kelola lingkungan global. Dalam kondisi demikian, karbon mungkin berhasil diperdagangkan, tetapi keadilan tetap tidak pernah sampai kepada mereka yang selama ini menjaga hutan.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments