Rabu, Juni 24, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMinyakita Melalui BUMN Pangan: Implementasi Nyata Pasal 33 UUD 1945

Minyakita Melalui BUMN Pangan: Implementasi Nyata Pasal 33 UUD 1945

Rencana pemerintah untuk menyalurkan minyak goreng rakyat, Minyakita, sepenuhnya melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD merupakan langkah strategis yang layak didukung. Kebijakan ini bukan semata-mata soal tata niaga minyak goreng, melainkan upaya mengembalikan pengelolaan komoditas strategis kepada semangat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Minyakita memiliki karakter yang berbeda dari produk minyak goreng komersial pada umumnya. Program ini lahir sebagai instrumen negara untuk menjamin akses masyarakat terhadap minyak goreng dengan harga terjangkau. Karena itu, orientasinya bukan semata keuntungan bisnis, melainkan perlindungan daya beli rakyat.

Dalam konteks tersebut, penyaluran melalui BUMN pangan menjadi pilihan yang logis dan konstitusional.

Harus diingat bahwa bahan baku Minyakita berasal 100 persen dari minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diproduksi di dalam negeri. Indonesia merupakan produsen sawit terbesar di dunia, dengan jutaan hektare perkebunan dan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor ini. Kekayaan alam tersebut merupakan aset nasional yang seharusnya terlebih dahulu memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia sebelum memenuhi kepentingan pasar global.

Di sinilah relevansi Pasal 33 UUD 1945 menjadi sangat kuat. Penguasaan negara atas sumber daya alam bukan berarti negara harus menjalankan seluruh kegiatan ekonomi secara langsung, tetapi negara wajib memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya strategis menghasilkan kemakmuran yang merata. Ketika minyak goreng sebagai kebutuhan pokok masyarakat mengalami gejolak harga atau distribusi, negara memiliki kewajiban untuk hadir melalui instrumen yang dimilikinya.

Baca juga :  Dewi Sukarno Pindah Haluan: Dari Indonesia ke Politik Jepang

Penyaluran Minyakita melalui Bulog dan ID FOOD memungkinkan pemerintah memiliki kendali yang lebih kuat terhadap rantai pasok, distribusi, dan stabilisasi harga. Selama ini, keterlibatan banyak mata rantai distribusi sering kali membuka ruang terjadinya spekulasi, penimbunan, pengurangan volume, hingga disparitas harga antarwilayah.

Dengan jaringan distribusi BUMN yang menjangkau berbagai daerah, pengawasan dapat dilakukan lebih efektif sehingga tujuan program dapat tercapai secara optimal.

Selain itu, model distribusi berbasis BUMN akan memperkuat akuntabilitas penggunaan sumber daya nasional. Masyarakat dapat lebih mudah menuntut pertanggungjawaban apabila terjadi penyimpangan karena pemerintah memiliki kontrol langsung terhadap lembaga yang menjalankan penugasan tersebut. Hal ini berbeda dengan mekanisme yang terlalu bergantung pada pelaku pasar, di mana kepentingan komersial sering kali tidak sepenuhnya sejalan dengan tujuan perlindungan konsumen.

Kebijakan ini juga mengandung pesan penting bahwa negara tidak boleh kehilangan instrumen untuk mengelola komoditas strategis. Minyak goreng bukan sekadar barang dagangan biasa. Bagi jutaan rumah tangga, usaha mikro, pedagang makanan, dan pelaku UMKM, minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang memengaruhi biaya hidup dan biaya produksi sehari-hari.

Karena itu, negara berhak dan berkewajiban memastikan ketersediaannya dengan harga yang wajar. Tentu saja, penugasan kepada BUMN pangan harus dibarengi dengan tata kelola yang transparan, profesional, dan efisien. Pengawasan publik, audit berkala, serta pemanfaatan teknologi distribusi menjadi syarat penting agar tujuan kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif.

Namun demikian, prinsip dasarnya tetap benar: komoditas yang berasal dari kekayaan alam nasional dan menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikelola dalam kerangka kepentingan rakyat.

Pada akhirnya, penyaluran Minyakita sepenuhnya melalui Bulog dan ID FOOD merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memastikan hasil kekayaan alam Indonesia kembali kepada masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan menjadi pengingat bahwa tujuan utama pengelolaan sumber daya alam bukanlah sekadar menciptakan keuntungan ekonomi, melainkan mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

Baca juga :  'Gembar-Gembor' Pemerintah Jaga Gambut: Wujud Kemunafikan Akut!

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments