Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerbitkan obligasi daerah secara hukum adalah sah. Pasalnya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 300 yang mengatur tentang kewenangan kepala daerah menerbitkan obligasi daerah dengan persetujuan DPRD.
Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta, S.H., di Jakarta hari Kamis (10/9/2026) mengatakan di balik tekanan fiskal bagi daerah, Gubernur Provinsi DKI Jakarta bisa membuat terobosan. Dengan dana tersebut bisa membiayai infrastruktur dan investasi yang menghasilkan, ujar Aco.
Diungkapkan Aco, selain UU tentang Pemerintahan Daerah, ada juga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Menurut UU HKPD, obligasi daerah adalah mekanisme pembiayaan dimana ini bagian dari membiayai APBD diluar sumber pendapatan lain.
Mengingat kapasitas fiskal dan PAD Pemprov DKI Jakarta cukup kuat sehingga resiko gagal bayar minim. Aco menegaskan meskipun posisi Mentria Dalam Negeri memberikan pertimbangan dan Menteri Keuangan harus menyetujui, hal ini tidak perlu diperdebatkan.
Pemprov DKI telah memiliki kajian matang soal efek dari terbitnya obligasi. Sebenarnya ini merupakan terobosan besar dilakukan Pramono Anung sebagai Gubernur DKI Jakarta ketika dana bagi hasil (DBH) belum turun ke daerah dari proses transfer pusat.
Sementara pembangunan di DKI Jakarta harus terus berlanjut, penerbitan obligasi daerah adalah salah satu alat untuk bergerak dengan dana penjualan obligasi tersebut. Bagi LOHPU ini adalah hak daerah yang diatur oleh undang-undang sehingga wajar kemudian rencana ini perlu didukung untuk kemajuan daerah DKI Jakarta.




