Oleh: Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Apa yang terjadi ketika program “MBG- Makan Bergizi Gratis” yang diklaim sebagai jawaban atas masalah gizi anak di sekolah, berubah menjadi mimpi buruk? Ketika puluhan, ratusan siswa bahkan guru jatuh sakit setelah memakan menu yang seharusnya “bergizi” dan “aman”? Ketika anggaran besar digelontorkan, tetapi pengawasan dan akuntabilitas tidak dibangun? Saatnya kita bertanya: apakah program ini memang cacat, dan panteskah ia tetap berlanjut?
Sejak diluncurkan 6 Januari 2025, MBG sudah mencatat setidaknya 5.626 kasus keracunan di puluhan kota/kabupaten di 17 provinsi. Kejadian massal juga sering dinyatakan sebagai KLB (Keadaan Luar Biasa).
Contoh paling menyayat: di Kota Bandung, 332 siswa SMPN 35 Bandung mengalami muntah-mual, diare, dan keluhan setelah menyantap menu MBG. Di Kupang, 200 siswa diduga keracunan, 140 di antaranya harus dirawat medis. Di Sleman, 137 siswa dan guru mengalami gejala keracunan setelah menyantap MBG. Di Cipongkor, Bandung Barat, 70 siswa dilaporkan keracunan. Bahkan di Bengkulu, 300 siswa dilaporkan muntah dan pusing setelah menyantap menu MBG.
Angka-angka ini bukan sekadar laporan media, tetapi panggilan untuk membuka mata publik: program yang meniscayakan keselamatan anak seharusnya tidak pernah menyebabkan korban sebanyak itu.
Pemerintah menanggapi bahwa keberhasilan MBG mencapai 99,99 persen karena hanya sebagian kecil yang keracunan dari jutaan penerima manfaat. Tetapi statistik semacam itu mengaburkan konteks: ketika korban muncul, nyawa anak-anak dipertaruhkan dan klaim persentase keberhasilan tak cukup sebagai pembela moral.
Badan Gizi Nasional bahkan harus menghentikan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tertentu yang bermasalah agar dievaluasi ulang. Tapi evaluasi sambil berjalan tidak lagi memadai, karena kasus terus berulang.
Apa akar permasalahannya? Pertama, ambisi target tanpa kesiapan teknis. MBG menargetkan 82,9 juta penerima manfaat di akhir 2025 beban teramat besar untuk pengelolaan bahan baku, produksi, distribusi, dan penyajian. Proses produksi dan distribusi makanan dalam jumlah besar rawan kerusakan dan kontaminasi jika standar higienis diabaikan.
Kedua, minimnya regulasi dan pengawasan. Tidak ada pedoman publik yang jernih untuk standar keamanan pangan, tidak ada kanal pengaduan terbuka, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sering buram. Serapan anggaran MBG per September 2025 tercatat hanya Rp 13,2 triliun dari Rp 71 triliun alokasi hanya sekitar 18,6 persen. Ketidakselarasan realitas anggaran dan kinerja menciptakan ruang koruptif dan pemborosan.
Ketiga, kontradiksi gizi versus makanan ultra-proses. Banyak menu MBG mengandung pangan ultra-proses tinggi gula, garam, dan lemak yang pada jangka panjang mengancam kesehatan anak dengan obesitas dan penyakit metabolik.
Dilihat dari fakta-fakta itu, pertanyaan bukan lagi “apakah MBG efektif?” tetapi “apakah program ini layak diteruskan?” Program yang berulang kali menyebabkan keracunan massal jelas menunjukkan cacat mendasar bukan kesalahan teknis kecil.
Sebagai seorang aktivis, saya menyerukan: MBG harus dibubarkan atau ditangguhkan secara total sampai sistemnya benar-benar dibangun ulang dengan prinsip keselamatan anak sebagai pusat, bukan target angka. Tidak cukup memperbaiki SOP yang bermasalah struktur kelembagaan, pengawasan independen, transparansi penuh, partisipasi orang tua dan komunitas, serta audit publik harus dijadikan prasyarat.
Kita tidak bisa rela program “kebaikan” berubah menjadi bom waktu bagi anak-anak. Jika negara gagal menjamin hak anak untuk menerima makanan bergizi yang aman, maka negara telah abai terhadap tugas fundamentalnya. MBG, sebagai wujud tanggung jawab negara atas gizi anak bangsa, harus dikembalikan pada prinsip dasar: melindungi, bukan menyakiti.



