Rabu, Juli 15, 2026
spot_img
BerandaHukumBongkar Dugaan Manipulasi Putusan Reklamasi Teluk Manado

Bongkar Dugaan Manipulasi Putusan Reklamasi Teluk Manado

Energi Juang News, Jakarta– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait reklamasi Teluk Manado. Putusan sebelumnya menolak gugatan mereka terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diberikan kepada PT Manado Utara Perkasa (MUP).

Melalui Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK), permohonan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Langkah ini diambil setelah Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan melewati batas waktu 90 hari.

Kuasa hukum TAPaK, Mulya Sarmono, menilai putusan tersebut janggal. Menurutnya, hakim keliru menafsirkan bukti dan bahkan menggunakan tangkapan layar akun Instagram yang dianggap milik Walhi sebagai dasar putusan. Padahal, kata Mulya, akun resmi Walhi adalah @Walhi.nasional.

Mulya menegaskan pihaknya tidak pernah mengakui bukti tersebut di persidangan. Ia menyebut hakim telah memanipulasi fakta, sehingga pokok perkara terkait dampak reklamasi tidak diperiksa. “Keputusan ini mengorbankan lingkungan hidup dan hak masyarakat pesisir,” tegasnya.

Selain banding, TAPaK melaporkan majelis hakim PTUN Jakarta ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dan manipulasi fakta persidangan.

Judianto Simanjuntak dari TAPaK menilai langkah ini penting demi menjaga integritas peradilan. Ia meminta hakim PTTUN Jakarta memeriksa perkara secara adil dan mengutamakan perlindungan lingkungan.

Sekjen Kiara, Susan Herawati, menambahkan banding ini bukan hanya soal hukum, tetapi masa depan nelayan tradisional. Ia mendesak PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN dan mengembalikan akses laut untuk nelayan.

Susan mengingatkan prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar putusan agar reklamasi tidak merugikan masyarakat. “Kami ingin keadilan dan perlindungan ekosistem laut ditegakkan,” ujarnya.

Baca juga :  Harta Fantastis dan Vonis 18 Tahun: Zarof Ricar Gagal Lolos dari Penjara

Langkah Walhi dan Kiara menjadi simbol perlawanan masyarakat sipil terhadap proyek yang mengancam ruang hidup nelayan. Kini semua mata tertuju pada PTTUN Jakarta untuk melihat apakah keadilan bagi pesisir Manado benar-benar ditegakkan.

Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments