Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaHukumHarta Fantastis dan Vonis 18 Tahun: Zarof Ricar Gagal Lolos dari Penjara

Harta Fantastis dan Vonis 18 Tahun: Zarof Ricar Gagal Lolos dari Penjara

Energi Juang News, Jakarta- Upaya hukum Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, untuk lepas dari hukuman penjara akhirnya berakhir sia-sia. Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang ia ajukan. Akibatnya, hukuman 18 tahun penjara tetap dijatuhkan kepadanya terkait skandal suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kasus ini bermula ketika Zarof Ricar, yang pernah menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan di MA, diduga menerima gratifikasi serta membantu penyuapan majelis hakim yang membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan Dini Sera. Setelah vonis bebas tersebut menuai protes masyarakat dan keluarga korban, Kejaksaan Agung bergerak cepat. Tak lama kemudian, Zarof ditangkap di Bali.

Saat penggeledahan, tim penyidik Kejagung dibuat terkejut karena menemukan uang hampir satu triliun rupiah ditambah 51 kg emas di kediaman Zarof. Semua harta kekayaan itu disita sebagai barang bukti. Majelis hakim tipikor selanjutnya memvonis Zarof 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, tapi hukuman tersebut diperberat menjadi 18 tahun setelah proses banding.

Hakim menyatakan bahwa Zarof gagal membuktikan asal-usul kekayaan fantastis tersebut. Harta kekayaan resminya, sesuai SPT 2023, hanyalah sekitar Rp8,8 miliar. Seluruh harta yang disita akhirnya diputuskan untuk dirampas negara.

Pada akhirnya, Mahkamah Agung menolak kasasi dari pihak jaksa maupun Zarof—menegaskan bahwa vonis yang sudah diperberat menjadi 18 tahun penjara tetap sah dan berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan menyatakan segera mengeksekusi putusan setelah salinan diterima.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya integritas dan pengawasan di lembaga hukum. Publik berharap kasus semacam ini tidak terulang lagi ke depannya.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments