Energi Juang News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggegerkan publik dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penyidik KPK mengumpulkan bukti kuat dari pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya, termasuk aliran dana haram yang mengalir deras ke ketiga pejabat ini. “KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru.
Saudara CFH, HR, dan SMS,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (11/12/2025).Ketiga tersangka ini diduga menerima uang pemerasan dari pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu per orang, tapi pejabat mematok hingga Rp6 juta.
Kini total tersangka mencapai 14 orang, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Modus operandi mereka mempersulit proses administrasi agar korban terpaksa bayar lebih untuk mempercepat layanan.
Kasus ini berlangsung sejak 2019 dan merugikan negara hingga Rp81 miliar, karena selisih biaya mengalir ke rekening pribadi para oknum. KPK mendalami perintah pemerasan yang datang dari berbagai level pejabat Kemnaker.
Pekerja buruh paling dirugikan karena upah mereka terpotong untuk biaya ilegal ini.KPK terus kembangkan penyidikan untuk ungkap jaringan lebih luas.
Identitas lengkap tersangka baru: CFH (inisial), Haiyani Rumondang (HR) eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, serta Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) Kabiro Humas Kemnaker. Penegakan hukum tegas ini beri harapan buruh dapatkan layanan adil tanpa pungli.
Redaksi Energi Juang News



