Sabtu, Maret 7, 2026
spot_img
BerandaHukumNyaris Maut Diserempet Truk karena Puntung Rokok, Mahasiswa Gugat UU ke MK

Nyaris Maut Diserempet Truk karena Puntung Rokok, Mahasiswa Gugat UU ke MK

Energi Juang News, Jakarta- Insiden nahas hampir merenggut nyawa Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Ia terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengemudi mobil hingga kehilangan kendali dan hampir terlindas truk. Peristiwa itu berbuntut panjang: Reihan kini menggugat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Resmi Dilayangkan ke MK

Berdasarkan situs resmi MK, Kamis (22/1/2026), gugatan bernomor 8/PUU-XXIV/2026 itu resmi diajukan Reihan. Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (20/1), ia menilai pasal tersebut gagal melindungi pengendara dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pengemudi yang merokok di jalan.

“Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” ujar Reihan di ruang sidang.

Kronologi Insiden Nyaris Fatal

Reihan menceritakan peristiwa itu terjadi pada 23 Maret 2025. Saat sedang berkendara, puntung rokok dari pengemudi mobil pribadi mengenai wajahnya. Ia kehilangan fokus dan nyaris tewas setelah tertabrak truk colt diesel dari belakang.

“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas,” jelasnya.

Pengemudi mobil yang membuang puntung rokok itu langsung kabur. Reihan mengaku dibantu warga yang menolongnya bangkit dari kondisi syok dan gemetaran.

“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut,” ucapnya.

Inti Gugatan: Perlindungan Bagi Pengendara

Dalam petitumnya, Reihan meminta MK menyatakan Pasal 106 UU LLAJ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tak memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negara, khususnya pengendara motor.

Bunyi Pasal 106 antara lain menekankan kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan “dengan wajar dan penuh konsentrasi”, namun tak menyebut tegas larangan merokok saat berkendara.

Nasihat Hakim: Lengkapi Argumen Hukum

Majelis Hakim MK memberi sejumlah masukan agar permohonan Reihan lebih kuat secara hukum. Hakim Ridwan Mansyur menilai Reihan perlu menjelaskan secara lebih rinci hubungan sebab-akibat antara peristiwa dan kerugiannya.

“Ini masih banyak ini PR-nya ini, ya, untuk Saudara menjelaskan bahwa aktual ataukah potensial akan terjadi itu. Nah, itu Saudara harus uraikan,” ujar Ridwan.

Hakim Arsul Sani dan Saldi Isra turut menyarankan Reihan memperbaiki dokumen dan mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya.

“Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal,” tutur Saldi Isra.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments