Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan patut dikritisi dari perspektif demokrasi konstitusional. Terlepas dari tujuan meningkatkan penerimaan negara dan memperluas basis data perpajakan, pelibatan aparat militer dalam fungsi administrasi sipil semacam ini dapat dipandang sebagai bentuk militerisasi tata kelola pemerintahan yang mengkhianati semangat Reformasi 1998.
Reformasi 1998 merupakan titik balik sejarah Indonesia yang menegaskan pentingnya demokrasi, negara hukum, dan supremasi sipil. Salah satu agenda utamanya adalah mengakhiri Dwifungsi ABRI, yaitu praktik yang menempatkan militer bukan hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai aktor dalam urusan politik dan administrasi pemerintahan.
Penghapusan Dwifungsi bukan semata-mata perubahan kelembagaan, melainkan upaya membangun batas yang jelas antara ranah pertahanan dan ranah sipil agar demokrasi dapat berkembang tanpa dominasi institusi bersenjata.
Dalam teori hubungan sipil-militer, Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State menjelaskan bahwa profesionalisme militer justru menuntut adanya pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil. Konsep objective civilian control menempatkan militer sebagai institusi profesional yang berfokus pada pertahanan negara, sementara urusan administrasi pemerintahan dijalankan oleh lembaga sipil di bawah kendali pemerintahan yang demokratis. Ketika personel militer dilibatkan secara sistematis dalam fungsi-fungsi administratif sipil, batas profesional tersebut menjadi kabur.
Pandangan Huntington diperkuat oleh Morris Janowitz yang dalam The Professional Soldier mengingatkan bahwa hubungan sipil-militer harus terus dijaga agar militer tidak berkembang menjadi aktor yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan sehari-hari. Dalam negara demokrasi modern, keterlibatan militer di luar tugas pertahanan memang dimungkinkan dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam atau keadaan darurat. Namun, perluasan peran tersebut tidak seharusnya menjadi praktik rutin dalam administrasi pemerintahan sipil.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), pengawasan kepatuhan pajak merupakan fungsi administrasi yang mensyaratkan akuntabilitas birokrasi sipil, perlindungan hak warga negara, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan administratif yang transparan. Fungsi ini berada dalam kewenangan otoritas perpajakan yang memiliki perangkat hukum, sumber daya manusia, dan prosedur pemeriksaan tersendiri. Pelibatan Babinsa sebagai bagian dari jejaring pengawasan berpotensi menggeser karakter administrasi perpajakan dari pendekatan pelayanan publik menuju pendekatan yang militeristik.
Secara sosiologis, kehadiran Babinsa memiliki posisi yang berbeda dengan aparatur sipil negara. Sebagai representasi institusi militer di tingkat desa, Babinsa membawa otoritas simbolik yang lahir dari fungsi pertahanan dan keamanan. Ketika otoritas tersebut masuk ke dalam ruang administrasi perpajakan, relasi antara negara dan warga berpotensi mengalami perubahan.
Kepatuhan pajak idealnya dibangun melalui kepercayaan (trust), kepastian hukum, edukasi, dan pelayanan yang baik, bukan melalui persepsi adanya pengawasan oleh institusi bersenjata. Literatur perpajakan modern juga menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan sukarela (voluntary tax compliance) sangat dipengaruhi oleh legitimasi institusi negara. Valerie Braithwaite menegaskan bahwa kepatuhan pajak bertumbuh ketika wajib pajak memandang otoritas pajak sebagai lembaga yang adil, profesional, dan menghormati hak-hak warga negara. Pendekatan yang terlalu menonjolkan aspek pengawasan koersif justru berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.
Pendukung pelibatan Babinsa mungkin berpendapat bahwa kebijakan tersebut semata-mata bertujuan membangun jaringan informasi dan tidak memberikan kewenangan penegakan hukum kepada TNI. Namun, persoalan utamanya bukan terletak pada ada atau tidaknya kewenangan penyidikan, melainkan pada perluasan fungsi militer ke dalam ranah administrasi sipil. Dalam demokrasi konstitusional, prinsip pembatasan kewenangan kelembagaan sama pentingnya dengan efektivitas kebijakan.
Konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia telah memberikan mandat yang jelas mengenai fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Sementara itu, administrasi perpajakan merupakan fungsi pemerintahan sipil yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan rezim hukum perpajakan. Oleh karena itu, efektivitas pemungutan pajak seharusnya diperkuat melalui peningkatan kapasitas administrasi, integrasi data antarlembaga sipil, digitalisasi pelayanan, dan reformasi birokrasi perpajakan, bukan melalui perluasan pelibatan struktur teritorial militer.
Reformasi 1998 bukan hanya peristiwa sejarah, melainkan komitmen konstitusional untuk memastikan bahwa militer tetap berada dalam koridor fungsi pertahanan negara dan administrasi sipil tetap dijalankan oleh institusi sipil. Dari sudut pandang tersebut, kebijakan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dapat dinilai sebagai langkah yang mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer.
Apabila praktik semacam ini terus berkembang ke berbagai sektor administrasi pemerintahan, terdapat risiko terjadinya normalisasi peran militer di luar mandat pertahanan yang justru menjadi salah satu persoalan utama yang ingin diakhiri oleh Reformasi 1998. Menjaga supremasi sipil bukan berarti menafikan peran strategis TNI, melainkan memastikan bahwa setiap institusi negara bekerja sesuai mandat konstitusionalnya. Dengan demikian, demokrasi Indonesia tetap bertumpu pada prinsip negara hukum, profesionalisme kelembagaan, dan penghormatan terhadap cita-cita Reformasi.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)



