Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHukumSkandal Eks Kapolres Ngada: Kekerasan Seksual dan Distribusi Konten Ilegal ke Situs...

Skandal Eks Kapolres Ngada: Kekerasan Seksual dan Distribusi Konten Ilegal ke Situs Australia

Energi Juang News, Jakarta – Kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah mengejutkan publik dan institusi kepolisian Indonesia. Fajar diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan distribusi konten ilegal ke situs dewasa berbasis di Australia. Kasus ini menyoroti isu serius mengenai integritas aparat penegak hukum dan perlindungan anak di Indonesia.

Pada 22 Januari 2025, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menerima informasi dari otoritas Australia mengenai adanya video asusila yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu situs dewasa. Informasi ini kemudian diteruskan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan awal mengarah pada sebuah hotel di Kupang, NTT, tempat dugaan tindakan asusila tersebut terjadi pada 11 Juni 2024. Berdasarkan data registrasi dan rekaman CCTV hotel, teridentifikasi bahwa AKBP Fajar memesan kamar hotel tersebut menggunakan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Fajar menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk menghadirkan anak di bawah umur ke hotel tersebut. F kemudian membawa korban dan menerima bayaran sebesar Rp 3 juta dari Fajar. Setelah itu, Fajar melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil merekam perbuatannya. Tidak berhenti di situ, Fajar juga mengunggah video tersebut ke salah satu situs dewasa berbasis di Australia.

Video yang diunggah Fajar menarik perhatian otoritas Australia, yang kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri. Laporan ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Indonesia, yang akhirnya mengarah pada penangkapan Fajar. Pada 20 Februari 2025, tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menangkap AKBP Fajar di Bajawa, Kabupaten Ngada. Setelah penangkapan, Fajar dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Operasi Patuh 2025 Siap Dimulai 14 Juli

Penyelidikan mengungkap bahwa Fajar memiliki empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun. Jumlah korban ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus yang melibatkan Fajar bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kejahatan seksual yang lebih besar.

Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Fajar termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik berat. Proses kode etik terhadap Fajar telah berlangsung sejak 24 Februari 2025, dan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025. Fajar terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain sanksi etik, ia juga menghadapi ancaman pidana berat.

Fajar dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Jika terbukti bersalah, Fajar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa motif Fajar dalam melakukan perbuatan tersebut belum diketahui. Menurut Trunoyudo, motif hanya diketahui oleh pelaku sendiri, dan polisi akan melakukan observasi untuk mencari tahu motif dari perbuatan Fajar. Motif kejahatan seksual sering kali kompleks dan bisa melibatkan berbagai faktor psikologis maupun sosial, sehingga penyelidikan mendalam diperlukan untuk mengungkap latar belakang dari tindakan tersebut.

Baca juga :  Imperium Desak Kejati NTB Panggil Paksa Hamdan Kasim dan Indra Jaya

Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan institusi kepolisian. Banyak pihak mengecam tindakan Fajar dan menuntut penegakan hukum yang tegas serta transparansi dalam proses hukum yang berjalan. Kasus ini juga menjadi sorotan media nasional dan internasional, mengingat keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindakan kriminal serius.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, upaya untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban juga menjadi prioritas. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap anggotanya dan menegakkan standar etika yang lebih ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments