Energi Juang News, Jakarta– Tim penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri mendatangi kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan pelanggaran hukum di sektor pasar modal.
Sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah penyidik terlihat keluar dari gedung sambil membawa beberapa boks yang diduga berisi dokumen dan barang bukti. Penggeledahan berlangsung sejak siang hari.
Penggeledahan Terkait Dugaan Transaksi Saham Bermasalah
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus memastikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada siang hari ini, kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan, yaitu penggeledahan di PT MA. Kami didampingi oleh Bareskrim, jadi Bareskrim mendampingi kami dalam hal melakukan penggeledahan,” kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus kepada wartawan di lokasi.
Daniel menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan transaksi saham tidak wajar, termasuk praktik insider trading serta manipulasi dalam proses penawaran umum perdana (IPO). Dugaan pelanggaran itu terjadi dalam rentang 2020 hingga 2022.
Dua Tersangka dan Korporasi Turut Diproses
Dalam perkara ini, OJK telah menetapkan dua individu sebagai tersangka, yakni ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset. Selain itu, status tersangka juga disematkan kepada pihak korporasi.
“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya. Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan,” katanya.
Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Modus Insider Trading dan Transaksi Semu
Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan informasi orang dalam untuk melakukan pembelian saham sebelum informasi tersebut terbuka ke publik. Selain itu, ditemukan indikasi perdagangan semu yang bertujuan menciptakan kesan adanya aktivitas pasar yang tinggi.
“Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh,” jelas Daniel.
Praktik tersebut disebut menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah fantastis. Penyidik membekukan sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai total mencapai Rp 14,5 triliun.
“Nilainya total semua Rp 14,5 T. Rp 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp 14,5 T itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” imbuhnya.
Berkas Perkara Tunggu Tahap P21
Daniel menambahkan, penyidik telah merampungkan berkas dua tersangka dan menyerahkannya ke kejaksaan. Saat ini, proses tinggal menunggu tahap P21 sebagai tanda berkas dinyatakan lengkap.
“Kegiatan hari ini menindaklanjuti penyidikan yang sudah berjalan. Dan yang dua orang tersangka sudah, berkasnya sudah selesai, sudah kami kirim ke kejaksaan, tinggal menunggu P21,” terangnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap praktik pasar modal akan terus diperketat. OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas dan transparansi pasar demi melindungi investor.
Redaksi Energi Juang News



