Energi Juang News, Jakarta– Mahfud MD, pakar hukum tata negara, memandang langkah Forum Purnawirawan TNI yang mengajukan usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka kepada DPR dan MPR RI sebagai tindakan yang sah secara konstitusional dan mencerminkan etika demokrasi.
Mahfud menyampaikan pernyataan ini dalam podcast Terus Terang Mahfud MD bersama Rizal Mustary. Podcast tersebut membahas usulan pemakzulan Gibran yang diajukan oleh para purnawirawan TNI. Menurut Mahfud, pendekatan terbuka seperti ini jauh lebih elegan dibandingkan langkah yang dilakukan secara tersembunyi.
“Menurut saya langkah ini benar dan elegan. Mereka menyampaikan secara resmi, bukan dengan cara yang kasak-kusuk,” kata Mahfud dalam kanal YouTube @Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (11/6/2025).
Mahfud menegaskan bahwa para purnawirawan TNI tetap memiliki hak politik untuk menyuarakan pendapat mereka terkait pemerintahan, meski mereka pernah menjadi bagian dari institusi militer. “Walaupun mereka purnawirawan TNI dan tergabung dalam forum militer, mereka tetap memiliki kebebasan dalam menggunakan hak politiknya,” jelas Mahfud.
Ia menambahkan bahwa dalam urusan politik, para purnawirawan berhak menentukan sikap secara independen dan tidak selalu harus selaras dengan pandangan lembaga militer.
Mahfud menilai penyampaian aspirasi melalui surat resmi ke DPR dan MPR adalah langkah sehat. Cara ini lebih baik daripada membentuk opini melalui media sosial yang bersifat provokatif. “Lebih baik begini, menyampaikan secara formal, daripada membuat video atau konten yang sumbernya tidak jelas dan hanya memancing emosi,” ungkapnya.
Mahfud menyatakan tindakan Forum Purnawirawan TNI sesuai dengan prinsip demokrasi. Rakyat berhak mengajukan kritik, menyampaikan aspirasi, dan mengusulkan pergantian jabatan publik..
“Ini bukti bahwa kita hidup di negara demokrasi. Semua warga berhak menyuarakan kritik dan berpartisipasi dalam proses politik,” tambah Mahfud.
Diketahui, Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI pada 26 Mei 2025. Dalam surat tersebut, empat jenderal purnawirawan turut membubuhkan tanda tangan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Forum ini menyoroti proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang mereka anggap bermasalah secara hukum. Proses pencalonan itu didasarkan pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan oleh Anwar Usman, paman Gibran.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan TNI juga mempertanyakan kepatutan dan kelayakan Gibran untuk menduduki jabatan Wakil Presiden. Mereka menilai pengalaman Gibran terbatas, hanya dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo. Latar belakang pendidikannya yang diragukan juga dinilai tidak cukup memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
“Menempatkan seseorang dengan pengalaman yang sangat minim pada posisi Wakil Presiden adalah sesuatu yang kurang bijak,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Redaksi Energi Juang News



