Energi Juang News, Jakarta- Kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus menuai sorotan khalayak. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali buka suara terkait kasus itu.
Mahfud mengatakan, soal asli atau palsunya ijazah Jokowi ini bisa masuk dalam pelanggaran hukum atau pelanggaran etik.
Namun kasus ijazah Palsu Jokowi ini sebenarnya tidak akan terjadi, jika undang-undang bisa mengatur dengan ketat.
“Soal ijazah presiden asli itu apa tidak, itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik ini, sebenarnya tidak akan terjadi.”
Soal pelanggaran itu kalau undang-undangnya ketat mengatur mengantisipasi agar itu tidak terjadi,” kata Mahfud dilansir tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD, Sabtu (3/5/2025).
Lebih lanjut Mahfud memilih tak peduli apakah ijazah Jokowi ini palsu atau tidak.
Karena menurut Mahfud, palsu tidaknya ijazah Jokowi ini tak akan berpengaruh pada proses ketatanegaraan.
Artinya, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, maka segala keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan Jokowi secara sah selama menjadi presiden tak akan gugur atau tetap berlaku.
“Kalau terjadi apa akibatnya misalnya kasus ijazah Pak Jokowi, yang sekarang ini saya ikut bicara sebentar kemarin.”
“Saya sih tidak saya saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak.”
“Saya tidak peduli karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” tegas Mahfud.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan Jokowi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Dalam pelaporan tersebut, Jokowi pun membawa ijazah aslinya dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1.
“Waktu kemarin kami ke Polda, bahkan beliau tidak hanya bawa ijazah UGM, sampai beliau bawa ijazah SD, SMP, SMA, dan S1.”
“Dan bagusnya semua tidak ada yang dilaminating,” kata Rivai di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Semua ijazah tersebut disimpan Jokowi dalam kondisi tak dilaminating.
Sehingga bisa memudahkan untuk diuji secara digital forensik.
“Jadi bisa diperiksa secara laboratorium forensik, digital forensik, silakan. Itu karena terbuka. Tidak dilaminating,” imbuh Rivai.
Redaksi Energi Juang News



