Energi Juang News, Jakarta– Pegiat media sosial Denny Siregar kembali menyuarakan kritik tajam terhadap Kejaksaan Republik Indonesia. Sorotan ini muncul lantaran putusan hukum terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), belum juga dieksekusi meski sudah berkekuatan hukum tetap.
Melalui akun media sosial pribadinya, Denny menyindir pihak Kejaksaan yang dinilainya terkesan enggan menahan Silfester, meskipun status hukumnya telah inkracht.
“Pak @KejaksaanRI segitu takutnya kah menangkap seorang Silfester? Katanya sudah dilindungi sepasukan TNI..,” tulis Denny Siregar, dikutip Senin (11/8/2025).
Pernyataan tersebut memperkuat pandangan publik bahwa eksekusi terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan sejak 2019 itu berjalan sangat lamban. Padahal, perkara ini sudah diputus secara sah dan tidak ada upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, Silfester mengklaim bahwa dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla dan bahkan menyatakan telah meminta maaf secara pribadi. Namun, pihak JK langsung membantah klaim tersebut.
Hamid Awaluddin, orang dekat JK sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, menegaskan bahwa tidak pernah ada pertemuan atau permintaan maaf langsung dari Silfester kepada Jusuf Kalla.
“Pak Jusuf Kalla merespons ya, kalau ada orang meminta maaf, kita maafkan. Tapi proses hukum tetap berjalan,” ujar Hamid.
Menurut Hamid, permintaan maaf yang disampaikan Silfester hanya terjadi di persidangan dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan hukuman pidana. Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusi vonis tersebut.
“Selama ini memang tidak dieksekusi, enggak tahu apa alasannya,” tambahnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan soal keseriusan penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Redaksi Energi Juang News



