Energi Juang News, Pekanbaru– Polemik proyek Rempang Eco City kembali menuai kritik keras. Walhi Riau dan YLBHI-LBH Pekanbaru menilai Komisi VI DPR RI tidak serius membahas nasib warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam di Gedung DPR, Senin (15/9/2025). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BP Batam 2026, namun isu utama relokasi warga disebut hanya disinggung sekilas.
RDP yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen itu dianggap mengabaikan aspirasi masyarakat adat. Padahal sejak awal proyek Rempang Eco City menuai penolakan karena dinilai mengancam ruang hidup dan kampung tua masyarakat.
BP Batam menyebut relokasi dilakukan secara damai. Namun bukti di lapangan menceritakan hal berbeda. Pada 2 Mei 2025, terjadi penggusuran paksa lahan 8.000 meter persegi milik Erlangga Sinaga di Kampung Tanjung Banun. Kasus serupa menimpa rumah milik Rusmawati pada 7 Agustus 2025. Peristiwa ini menyebabkan trauma, salah satunya dialami Nek Nur, anggota keluarga korban penggusuran.
Ahlul Fadli, Manajer Kampanye Walhi Riau, menyebut pendekatan BP Batam bertentangan dengan UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. “Sejak awal masyarakat tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi proyek ini,” tegasnya.
BP Batam mengklaim 400 kepala keluarga sudah setuju pindah, tetapi data penerima relokasi tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menyebut tindakan ini melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan hak warga mempertahankan ruang hidup.
“Negara wajib melindungi warga, bukan mengusir mereka dari tanah yang sudah mereka kelola turun-temurun,” kata Andri. Ia menambahkan bahwa masyarakat Rempang telah mampu hidup dari kebun dan laut, sehingga proyek justru mengancam ketahanan ekonomi mereka.
Ahlul Fadli juga menyoroti sikap Komisi VI DPR RI yang hanya fokus pada aspek anggaran dan investasi. “Kekerasan, kriminalisasi, dan hilangnya akses laut tidak dibahas serius. Komisi VI seperti menutup mata terhadap penderitaan warga Rempang,” ungkapnya.
Walhi Riau dan YLBHI-LBH Pekanbaru menuntut BP Batam menghentikan pendekatan represif, menghormati hak ulayat, dan memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan proyek. Mereka juga mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar mendukung proyek strategis nasional.
Masyarakat Rempang hingga kini berkomitmen mempertahankan kampung mereka dari relokasi paksa.
Energi Juang News



