Energi Juang News, Jakarta– Dalam lanjutan sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suasana ruang sidang kembali memanas. Ketegangan muncul karena perdebatan sengit antara Nikita dan saksi pelapor, dokter Reza Gladys.
Sidang yang digelar pada Kamis (24/7/2025) menghadirkan Reza Gladys sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Reza mengungkap permintaan uang dari asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, agar Nikita tidak lagi menyebut nama dokter tersebut di media sosial.
Jadi dia (Ismail Marzuki) menjelaskan, pada saat itu Ismail Marzuki mengatakan, ‘Kalau dokter setuju untuk memberikan Rp 5 miliar, saya jamin mulut Nikita terkunci tidak akan menyebut-nyebut nama dokter lagi, tapi hanya untuk satu tahun’,” kata Reza di ruang sidang.
Penawaran itu membuat Reza curiga dan mempertanyakan maksud dari ‘perlindungan sementara’ tersebut. Ia mengaku khawatir setelah masa satu tahun berlalu akan kembali mendapat serangan.
“Saya mempertanyakan, ‘maksudnya, nanti setelah satu tahun saya akan dijelek-jelekkan lagi?’ Karena Mail bilang hanya ‘berlaku satu tahun’,” tutur Reza.
Mendengar keterangan itu, Nikita Mirzani tampak emosi. Ia menggelengkan kepala, menunjukkan ekspresi kesal, hingga membuat sidang memanas. Bahkan kuasa hukum Nikita sempat menyoroti ketidaksesuaian pernyataan Reza dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Di sini tidak ada!” teriak Nikita dengan suara tinggi, menyuarakan ketidaksesuaian tersebut.
Pertanyakan Produk Tak Terdaftar di BPOM
Ketegangan semakin memuncak ketika Nikita menyinggung produk kecantikan milik Reza yang diduga belum memiliki izin edar dari BPOM. Hakim Ketua meminta semua pihak menahan diri.
“Tolong satu-satu yang bicara. Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum, sudah dicek di BPOM resmi ternyata tidak ada,” ucap Hakim Ketua.
Nikita langsung menanggapi dengan emosi.
“Jadi nggak ada di BPOM!” ujarnya meledak-ledak.
Kuasa hukum Fahmi Bachmid menegaskan, “Dicek melalui BPOM, tapi tidak terdaftar.” Hakim Ketua kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum memverifikasi produk tersebut.
Nikita Nilai Proses Hukum Janggal
Di sidang kelima ini, Nikita juga mengeluhkan proses hukum yang dinilai janggal. Ia merasa heran dengan BAP yang dianggap lemah namun membuatnya jadi tersangka.
“Masa BAP kayak gini bisa bikin saya jadi tersangka,” ujar Nikita dengan nada tinggi.
“Sakit hati saya!” kata Nikita sambil menangis dan berteriak.
Jaksa mendakwa Nikita dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Redaksi Energi Juang News



