Energi Juang News, Bandung- Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap selebgram Lisa Mariana yang berstatus tersangka dalam kasus video porno setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Penangkapan dilakukan di Bandung pada Kamis (4/12/2025) dengan mekanisme jemput paksa karena yang bersangkutan berulang kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, surat panggilan kedua terhadap Lisa disertai upaya paksa sesuai prosedur penyidikan. Menurutnya, langkah itu ditempuh agar penyidik bisa segera meminta keterangan lengkap dari Lisa sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang sempat viral di media sosial.
Hendra menyebut agenda utama Kamis ini adalah pemeriksaan intensif terhadap Lisa di Gedung Ditreskrimsus Siber Polda Jabar. Lisa telah dibawa ke markas polisi dan tengah menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
“Iya, pemeriksaan saja. Sudah kita tangkap, Lisa sudah di sini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa,” ujar Hendra menjelaskan situasi pemeriksaan. Ia menambahkan, Lisa tetap berstatus tersangka meski belum dikenakan penahanan.
Hendra menegaskan, unsur penyidikan dalam kasus yang menjerat Lisa sudah terpenuhi sehingga status hukumnya resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan dengan alasan yang belum dijabarkan secara rinci ke publik.
Sebelumnya, kasus dugaan video porno yang diduga melibatkan Lisa dilaporkan sejumlah advokat di Jawa Barat setelah rekaman tersebut beredar luas di berbagai platform, termasuk situs berbayar. Dalam prosesnya, penyidik juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi lain guna menguatkan konstruksi perkara.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap Lisa akan tetap berlanjut meski yang bersangkutan tidak ditahan. Pemeriksaan hari ini akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melengkapi berkas dan menentukan langkah lanjutan penanganan kasus.
Redaksi Energi Juang News



