Energi Juang News, Jakarta– Langkah Paula Verhoeven melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, Baim Wong, ke Komnas Perempuan menuai sorotan dari berbagai pihak. Praktisi hukum menilai tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Pengadilan Agama.
Kuasa hukum Paula, Siti Aminah, menyatakan bahwa laporan yang disampaikan mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
“Kami menyampaikan dua laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif,” kata Siti Aminah di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Komnas Perempuan yang diwakili oleh tiga komisioner. Aduan yang diajukan menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender menjadi inti dari laporan Paula. “Komnas Perempuan yang diwakili oleh ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri,” lanjut Siti.
Dalam kesempatan itu, pihak Paula juga menyerahkan bukti penting yang mendukung laporan, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan fisik. “Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula,” ungkapnya.
Namun, praktisi hukum Alvon Kurnia Palma menilai bahwa pengaduan kepada Komnas Perempuan dan KPAI belum tentu dapat dikontrol dan sebaiknya diselesaikan di Pengadilan Agama. Sepanjang masih bisa diselesaikan di antara mereka berdua, kenapa harus ke situ (Komnas Perempuan dan KPAI),” ujar Alvon ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Alvon juga menekankan pentingnya pendekatan antara ayah, ibu, dan anak untuk menghindari dampak psikologis pada anak. “Karena kan begini, nanti akan menimbulkan akses yang belum tentu itu bisa dikontrol dan sebab itu makanya pendekatan-pendekatan antara ayah ibu dan anak itu penting untuk bisa mempertemukan,” ujarnya. “Agar anak itu tidak mengalami kegoncangan secara psikologis. Kita mengupayakan negosiasi,” pungkasnya.
Langkah Paula Verhoeven ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai cara terbaik dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, terutama yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, Komnas Perempuan terus mendorong korban kekerasan untuk memahami hukum dan berani melapor, serta mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membuat konten yang berkaitan dengan isu sensitif seperti KDRT.
Redaksi Energi Juang News



