Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)
Menjelang hari raya, hiruk-pikuk persiapan Lebaran selalu diiringi satu kata sakti: THR, atau Tunjangan Hari Raya. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, kembali berwajah galak bak singa. Surat edaran dikeluarkan, perusahaan diingatkan, pengawasan dijanjikan. “Semua pekerja berhak!”, begitu kira-kira gemanya. Sebuah jaminan mulia yang sayangnya, seperti peribahasa “bagai air di daun talas”, hanya indah di permukaan, tak pernah benar-benar meresap ke bawah.
Kita lihat datanya. Berdasarkan survei YouGov pada Januari 2024, dari pekerja tetap, masih ada 30% yang ragu-ragu atau bahkan yakin tak akan mendapat THR. Angka ini membengkak drastis di kalangan pekerja paruh waktu, dengan 53% di antaranya merasa tak pasti atau pasti tak mendapat THR. Ini baru data keyakinan, belum realita di lapangan.
Lalu, di mana letak janji manis pemerintah? Menteri Ketenagakerjaan memang sudah menerbitkan surat edaran pada 12 April 2021 tentang kewajiban pembayaran THR. Ketegasan ini perlu diapresiasi, tetapi seperti kata pepatah, “gajah di pelupuk mata tak tampak, kuman di seberang lautan tampak”. Pemerintah begitu fokus mengawasi perusahaan-perusahaan formal, namun seolah lupa pada realitas pahit bahwa negeri ini tidak hanya dihuni pekerja formal.
Ingatlah data Agustus 2020 yang dirilis BPS: hanya 39,53% dari total pekerja di Indonesia yang berstatus formal. Lebih dari separuhnya, yakni 60,47%, adalah pekerja informal. Mereka adalah para pedagang kaki lima, ojek online, buruh tani, dan pekerja serabutan lainnya. Bayangkan, dari 10 orang yang bekerja di negeri ini, 6 di antaranya adalah pahlawan ekonomi bayangan yang perjuangannya untuk merayakan Lebaran tak pernah tersentuh oleh surat edaran menteri.
Pemerintah berteriak “bayar THR!”, sementara mereka hanya bisa pasrah, karena memang tak ada perusahaan yang bisa ditagih. Ironisnya, selama pandemi 2019-2020, jumlah pekerja formal justru menurun dan pekerja informal meningkat, yang berarti jumlah orang yang “tercerahkan” oleh surat edaran THR semakin sedikit.
Lantas, bagaimana nasib mereka? Tanpa THR, mereka adalah maestro coping strategy. Berutang ke rentenir, menggadaikan handphone, atau menjual barang berharga menjadi ritual tahunan yang menyedihkan. Mereka merayakan Lebaran dengan senyum yang dipaksakan, sementara perut keroncongan memikirkan cicilan yang menggunung setelah libur usai. Sungguh sebuah perayaan yang “berkah”, bukan?
Pemerintah perlu turun gunung, bukan hanya sebagai pengawas korporasi, tetapi juga sebagai juru selamat bagi kaum informal yang terabaikan. Langkah konkret seperti pengendalian harga pangan menjelang Lebaran adalah harga mati. Operasi pasar murah harus digencarkan agar daya beli mereka tidak jebol.
Kedua, dorong solidaritas sosial yang nyata. Data BPS menunjukkan rasio Gini meningkat dari 0,381 (Maret 2020) menjadi 0,385 (September 2020), yang berarti jurang antara si kaya dan si miskin semakin lebar. Momentum Lebaran seharusnya bisa menjembatani jurang itu, bukan malah melebarkannya dengan gaya hidup konsumtif yang hanya dinikmati segelintir orang.
Pada akhirnya, jaminan THR dari pemerintah adalah orasi heroik bagi pekerja formal. Namun bagi 60% pekerja lainnya, suara itu hanya gema di padang pasir. Selamat Hari Raya untuk para pekerja formal yang THR-nya dijamin negara. Untuk para pejuang informal, semoga utang dan barang gadai tak mengurangi “kebahagiaan” Lebaran Anda.
Redaksi Energi Juang News



