Energi Juang News, Jakarta- Proses hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi kembali menjadi sorotan publik. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan agenda persidangan yang menyedot perhatian, menyusul ketidakhadiran pihak termohon pada jadwal sebelumnya.
Praperadilan Yaqut Vs KPK Kembali Digelar
Sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), persidangan dijadwalkan mulai pukul 11.15 WIB. Dalam keterangan di laman SIPP tertulis, “Panggilan sidang kedua Termohon.”
Sebelumnya, sidang perdana digelar pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun, agenda itu ditunda karena KPK tidak hadir.
Status Tersangka dan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji
Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. KPK menduga keduanya menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan aturan pembagian kuota haji 2024.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kebijakan yang merugikan negara.
KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah. Seharusnya, porsi terbesar diberikan kepada jemaah reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu sama rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Keputusan Menteri dan Dugaan Aliran Dana
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah. Namun, penyidik menilai kebijakan itu mengabaikan ketentuan pembagian kuota dalam Pasal 64.
KPK juga menduga Gus Alex berperan aktif dalam proses diskresi tersebut. Penyidik menelusuri dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
Pegawai hingga pimpinan di lingkungan kementerian disebut ikut menikmati keuntungan dari distribusi kuota haji khusus. Sekitar 100 biro perjalanan memperoleh jatah dengan jumlah berbeda-beda.
Setiap biro diduga membayar antara US$ 2.700 hingga 7.000 atau sekitar Rp42 juta sampai Rp115 juta untuk satu kursi. Dana tersebut tidak diserahkan secara langsung.
“Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Sorotan Publik terhadap Proses Hukum
Praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penyidikan tetap berlanjut atau justru harus dihentikan.
Perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Redaksi Energi Juang News



