Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHukumEks Scammer Kamboja Jadi CS Blibli, Tipu Rp285 Juta

Eks Scammer Kamboja Jadi CS Blibli, Tipu Rp285 Juta

Energi Juang News, Jakarta- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengamankan seorang pelaku penipuan daring yang menyasar pengguna platform belanja online. Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai petugas layanan pelanggan untuk mengelabui korban dan mengambil keuntungan secara ilegal.

Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

Pelaksana sementara Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris I Komang Aswatama mengungkapkan, tersangka berinisial DJ (33) diamankan di sebuah indekos di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Maspoyan Damai, Pekanbaru pada Senin, 6 April 2026.

“Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujarnya melalui keterangan pers pada Senin, 13 April 2026.

DJ diketahui pernah bekerja dalam jaringan penipuan daring di Sihanoukville, Kamboja sebelum menjalankan aksinya secara mandiri di Indonesia.

Modus Penipuan: Menyamar Jadi Customer Service

Menurut Komang, pelaku mulai beraksi sejak Januari 2024. Ia menggunakan akun Facebook palsu dengan identitas Sofi Atmaja untuk menjaring korban.

Pelaku menawarkan pekerjaan online berupa pembelian produk dan pemberian ulasan dengan janji keuntungan tertentu. Setelah korban tertarik, komunikasi dialihkan ke WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.

Baca juga : Pembuat Cheat Mobile Legends Ditangkap, Rugi Rp2,5 M

Korban kemudian diminta melakukan transaksi pembelian produk dengan iming-iming komisi sebesar 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi.

Korban Rugi Hingga Ratusan Juta Rupiah

Skema tersebut ternyata hanya jebakan. Uang yang ditransfer korban tidak pernah kembali.

“Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian hingga Rp 285 juta,” ujarnya.

Jerat Hukum dan Imbauan Polisi

Atas tindakannya, DJ dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga :  10 Tersangka Terungkap dalam Penjarahan Rumah Mertua Uya Kuya

Komang mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan daring yang tidak jelas asal-usulnya.

“Khususnya yang menjanjikan keuntungan cepat dengan skema yang mudah,” kata dia.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments