Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img
BerandaHukumPenambahan Kuota Haji 2024: Antara Korupsi dan Tidak

Penambahan Kuota Haji 2024: Antara Korupsi dan Tidak

Energi Juang News, Jakarta-Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ke publik adanya dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK memaparkan, kasus ini berkaitan dengan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim haji 2024.

Menurut laporan KPK, ada pergeseran pembagian kuota haji, dari yang semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, berubah menjadi 50-50 atau masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

Sebagai informasi, kuota haji reguler dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan kuota haji khusus dikelola oleh agen travel.

Pemerintah saat itu menyampaikan bahwa pembagian kuota haji tambahan 50-50 itu didasarkan pada pertimbangan aspek keselamatan dan kenyamanan jemaah haji. Meski demikian, KPK mengaku akan mengusut dugaan adanya praktik timbal-balik pada pembagian tambahan kuota haji khusus itu.

“Dari sana, kan sudah dibagi nih sejumlah kuota. Nah, imbal-baliknya apa? Ini yang sedang kita ini [usut],” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Pasalnya, KPK menemukan indikasi bahwa perubahan porsi ini dilakukan setelah pertemuan antara Kemenag dan asosiasi travel haji. Asosiasi yang menaungi puluhan hingga ratusan penyelenggara haji khusus itu disebut berupaya meningkatkan jatah kuota untuk memperbanyak keuntungan.

“Kalau hanya dibagi sekarang 92 persen dengan 8 persen, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota, gitu kan. Nah, nilainya akan lebih kecil, gitu. Apalagi, kalau 20 ribu itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler,” terang Asep.

Pembagian porsi 50-50 tersebut kemudian dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama. Itulah yang kemudian ditelusuri oleh KPK. Menurut Asep, KPK mendalami tiga kemungkinan, yakni keputusan itu diinisiasi dari bawah (bottom-up), perintah dari atas (top-down), atau hasil kesepakatan kedua pihak.

Baca juga :  Bupati Koltim Abdul Azis Terseret OTT KPK, Kini Diperiksa di Polda Sulsel

“Jadi, sama-sama ketemu [kepentingannya], gitu. Seperti itu. Nah, kami sedang gali itu,” ujar Asep.

Meski belum ada penetapan tersangka, KPK mengungkap bahwa kasus ini ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Itu merupakan hasil perhitungan awal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga sudah memeriksa sejumlah nama, antara lain Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas; Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.

Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umroh & Haji Indonesia (SAPUHI), Syam Resfiadi, menilai bahwa pembagian kuota yang dilakukan Kemenag merupakan haknya.

“Dari tambahan kuota itu Undang-Undang menyatakan tidak ada kepastian kalau pengaturan itu menyatakan harus menuruti seperti UU, bahwa haji khusus 8 persen. Itu tidak dinyatakan seperti itu. Sehingga, Menteri Agama berhak membagi berapa pun sesuai dengan kemungkinan-kemungkinan atau kondisi-kondisi yang ada di tahun tersebut,” ungkap SyamJumat (15/8/2025).

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments