Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027 oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memunculkan kegelisahan serius di berbagai daerah. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam kehilangan pekerjaan, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini sangat bergantung pada skema kepegawaian tersebut.
Di saat yang sama, pemerintah justru membuka rekrutmen baru untuk berbagai program strategis seperti SMA Unggul Garuda Baru dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Situasi ini mencerminkan paradoks kebijakan yang sulit dibenarkan secara etis maupun teoretis.
Secara normatif, negara kesejahteraan (welfare state) menempatkan perlindungan terhadap tenaga kerja sebagai kewajiban utama negara. Dalam perspektif Teori Negara Kesejahteraan, sebagaimana dikemukakan oleh T.H. Marshall, hak sosial warga negara mencakup jaminan pekerjaan dan perlindungan dari ketidakpastian ekonomi.
Ancaman PHK massal terhadap PPPK justru menunjukkan kemunduran dalam pemenuhan hak sosial tersebut. Negara tidak lagi hadir sebagai pelindung, melainkan berpotensi menjadi sumber ketidakpastian.
Lebih jauh, jika ditinjau melalui perspektif keadilan distributif ala John Rawls, kebijakan publik seharusnya dirancang untuk menguntungkan kelompok yang paling kurang beruntung (the least advantaged). PPPK, yang sebagian besar berada pada posisi kerja rentan tanpa jaminan pensiun dan kepastian karier, jelas termasuk dalam kategori ini.
Ketika negara membatasi belanja pegawai yang berujung pada potensi pemutusan hubungan kerja, sementara di saat yang sama membuka rekrutmen baru untuk program lain, maka prinsip keadilan sebagai fairness telah dilanggar.
Paradoks ini semakin nyata jika dilihat melalui kacamata Ekonomi Politik. Kebijakan anggaran bukan sekadar soal efisiensi fiskal, tetapi juga mencerminkan prioritas politik pemerintah. Pilihan untuk membatasi belanja pegawai daerah hingga 30 persen tidak dapat dilepaskan dari orientasi pembangunan yang cenderung teknokratis dan berfokus pada proyek-proyek baru, ketimbang memperkuat sistem yang sudah ada.
Dalam konteks ini, PPPK menjadi korban dari pergeseran prioritas tersebut. Di sisi lain, pembukaan rekrutmen untuk SMA Unggul Garuda Baru di empat provinsi serta program SPPI untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan adanya inkonsistensi kebijakan. Jika alasan pembatasan belanja pegawai adalah efisiensi anggaran, maka semestinya pemerintah juga menahan diri untuk tidak membuka formasi baru yang berpotensi menambah beban fiskal.
Ketidaksinkronan ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan yang diambil tidak didasarkan pada perencanaan yang terintegrasi, melainkan bersifat parsial dan reaktif.
Dari sudut pandang Teori Kebijakan Publik, sebagaimana dijelaskan oleh Harold D. Lasswell, kebijakan publik idealnya menjawab pertanyaan “who gets what, when, and how.” Dalam kasus ini, PPPK justru berada pada posisi “yang kehilangan,” sementara peluang baru diberikan kepada kelompok lain melalui jalur rekrutmen program strategis.
Distribusi manfaat dan beban kebijakan menjadi tidak proporsional. Ketidakadilan ini juga berpotensi memicu dampak sosial yang luas. PHK massal PPPK tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kualitas layanan publik, terutama di daerah. Sekolah dan fasilitas kesehatan yang selama ini bergantung pada PPPK berisiko mengalami kekurangan tenaga, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Dengan kata lain, kebijakan ini bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan publik yang layak.
Dalam kerangka Etika Publik, pemerintah seharusnya menjunjung tinggi prinsip konsistensi, akuntabilitas, dan keadilan. Kebijakan yang di satu sisi mengancam keberlangsungan kerja ribuan PPPK, tetapi di sisi lain membuka peluang rekrutmen baru, menunjukkan adanya problem serius dalam konsistensi kebijakan.
Hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah. Pemerintah perlu memastikan bahwa upaya efisiensi fiskal tidak dilakukan dengan mengorbankan kelompok rentan.
Alternatif kebijakan seperti penataan ulang belanja non-prioritas, peningkatan kapasitas fiskal daerah, serta reformasi birokrasi yang lebih komprehensif harus dipertimbangkan.
Pada akhirnya, kebijakan publik bukan hanya soal angka dan persentase, tetapi juga tentang keberpihakan. Ketika ribuan PPPK terancam kehilangan pekerjaan, sementara peluang baru dibuka di sektor lain, publik berhak mempertanyakan: di mana letak keadilan itu? Jika negara gagal menjawab pertanyaan ini, maka yang dipertontonkan bukanlah kepemimpinan yang visioner, melainkan ketidakadilan yang dilembagakan.
Redaksi Energi Juang News



