Senin, April 13, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKekerasan Oknum Tentara di Tangsel: Ketika Prinsip Negara Hukum Dikangkangi

Kekerasan Oknum Tentara di Tangsel: Ketika Prinsip Negara Hukum Dikangkangi

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap seorang pengemudi taksi online di Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang Selatan (Tangsel) bukan sekadar pelanggaran disiplin individu. Peristiwa ini harus dibaca sebagai gejala serius yang menyentuh jantung relasi sipil-militer dalam negara demokrasi: supremasi sipil atas militer.

Dalam negara hukum demokratis, militer ditempatkan secara tegas di bawah kontrol otoritas sipil. Prinsip ini dikenal sebagai civilian supremacy atau supremasi sipil, yakni doktrin bahwa angkatan bersenjata tunduk pada otoritas politik yang dipilih secara demokratis dan tidak menggunakan kekuatan koersifnya terhadap warga negara di luar mandat pertahanan.

Supremasi Sipil dan Profesionalisme Militer

Teori klasik Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State (1957) menekankan pentingnya profesionalisme militer sebagai prasyarat stabilitas demokrasi. Profesionalisme itu ditandai oleh kompetensi, tanggung jawab korporat, dan kesadaran batas peran (role differentiation).  Militer yang profesional memahami bahwa domainnya adalah pertahanan negara dari ancaman eksternal, bukan pengendalian atau intimidasi terhadap warga sipil.

Sementara itu, Morris Janowitz dalam The Professional Soldier (1960) menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai demokrasi dalam kultur militer modern. Dalam masyarakat demokratis, tentara bukanlah kekuatan terpisah yang berdiri di atas masyarakat, melainkan bagian dari masyarakat yang tunduk pada norma hukum dan hak asasi manusia.

Ketika seorang warga sipil—dalam hal ini pengemudi taksi online—mengalami penganiayaan oleh aparat bersenjata, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan prinsip dasar relasi sipil-militer. Kekerasan semacam itu menciptakan efek psikologis ketakutan, serta mengirim pesan simbolik bahwa militer bisa bertindak sewenang-wenang terhadap warga. Di titik inilah supremasi sipil terancam.

Negara Hukum dan Pembatasan Kekuasaan

Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, semua tindakan aparatur negara harus tunduk pada hukum. Konstitusi Indonesia juga menegaskan peran TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan alat kekuasaan domestik untuk menghadapi warga sipil dalam urusan sipil sehari-hari.

Baca juga : Keterlibatan TNI Jaga Kilang: Ancaman Bagi Demokrasi Sipil

Reformasi 1998 telah mengoreksi praktik dwifungsi ABRI yang pada masa lalu menempatkan militer dalam ranah sosial-politik. Pemisahan TNI dan Polri, serta penghapusan kursi militer di parlemen, adalah langkah-langkah penting menuju demokratisasi dan supremasi sipil.

Karena itu, setiap tindakan kekerasan terhadap warga sipil bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga kemunduran dari agenda reformasi sektor keamanan.
Data dari berbagai lembaga pemantau HAM menunjukkan bahwa impunitas adalah salah satu masalah utama dalam relasi sipil-militer di negara-negara transisi demokrasi.

Tanpa akuntabilitas yang tegas dan transparan, praktik kekerasan dapat berulang dan membentuk kultur permisif di dalam institusi.

Kekerasan sebagai Ancaman Demokrasi

Demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu yang rutin, tetapi juga dari jaminan kebebasan dan keamanan warga negara dari tindakan koersif aparat negara. Ketika aparat bersenjata melakukan kekerasan terhadap warga sipil dalam konteks non-perang, maka batas antara negara hukum dan negara kekuasaan menjadi kabur.

Tindakan penganiayaan terhadap driver taksi online di Cisauk harus diproses secara hukum terbuka dan akuntabel. Jika pelanggaran hanya diselesaikan secara internal tanpa transparansi, publik akan melihatnya sebagai bentuk perlindungan korps (esprit de corps) yang melampaui kepentingan keadilan.

Supremasi sipil menuntut dua hal: kontrol sipil yang efektif atas militer dan akuntabilitas militer di hadapan hukum sipil ketika berhadapan dengan warga sipil. Tanpa itu, demokrasi menjadi prosedural semata, kehilangan substansi.

Mendesak Pembenahan Institusional

Karena itu, peristiwa di Jalan Raya Puspitek harus menjadi momentum refleksi internal bagi TNI. Pembenahan tidak cukup pada tingkat individu, melainkan harus bersifat institusional:

• Penegakan hukum transparan dan akuntabel, dengan membuka proses hukum kepada publik.
• Penguatan pendidikan HAM dan etika militer, agar prajurit memahami batas kewenangan dan konsekuensi hukum tindakannya.
• Penegasan larangan keras penggunaan kekerasan terhadap masyarakat sipil di luar mandat operasi militer, disertai sanksi tegas.
• Penguatan mekanisme pengawasan eksternal, termasuk peran DPR dan lembaga independen.

Militer yang kuat dalam demokrasi bukanlah militer yang kebal kritik, melainkan militer yang disiplin, profesional, dan tunduk pada hukum.

Kepercayaan publik terhadap TNI selama ini relatif tinggi dibanding banyak institusi lain. Namun kepercayaan itu bersifat kondisional—ia dapat terkikis jika tindakan kekerasan terhadap warga sipil dibiarkan tanpa koreksi sistemik.

Perlindungan terhadap warga sipil adalah fondasi negara demokratis. Jika supremasi sipil goyah, maka demokrasi ikut terancam.

Karena itu, pembenahan institusional di tubuh TNI bukan sekadar kebutuhan organisasi, melainkan keharusan konstitusional demi menjaga Indonesia tetap berada di jalur negara hukum yang demokratis.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments