Esteria Tamba
(Penulis,Aktivis)
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga kilang Pertamina patut dipersoalkan secara kritis bukan hanya dari sisi legalitas, tetapi juga dikhawatirkan menjadi preseden buruk terhadap masa depan demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Data menunjukkan, langkah ini secara tegas telah dikritisi oleh berbagai pihak, termasuk Imparsial dan Amnesty International Indonesia, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, baik secara hukum, institusi, maupun sosial.
Secara normatif, UU TNI secara jelas mengatur bahwa pelibatan militer pada objek vital nasional hanya sebatas tugas perbantuan, bukan tugas operasi mandiri. Penjelasan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyoroti bahwa pelibatan TNI di kilang Pertamina mencerminkan penyimpangan wewenang terjadi perluasan fungsi tanpa dasar otorisasi yang jelas dari Presiden serta tanpa peraturan pelaksana setingkat Perpres (Peraturan Presiden).
Landasan Hukum dan Penyimpangan Peran TNI di Kilang Pertamina
Hussein menegaskan, pengamanan aset industri, termasuk BUMN, adalah domain kepolisian atau perangkat sipil. Jika pengawasan sipil masih mampu, tidak ada alasan rasional yang cukup untuk militer menempati fungsi tersebut. Akibatnya, hal ini justru memperlemah akuntabilitas dan membuka potensi bias pada tata kelola keamanan nasional.
Dari kacamata hak asasi manusia dan demokrasi, Amnesty International Indonesia memperingatkan risiko serius dari militerisasi ruang sipil. Deputi Direktur Wirya Adiwena menilai, pelibatan TNI dapat membuka peluang konflik sipil, mengancam kebebasan berkumpul, berekspresi, serta memperlemah pengawasan publik.
Baca juga : Kekerasan Oknum Tentara di Tangsel: Ketika Prinsip Negara Hukum Dikangkangi
Meski didorong narasi ‘Operasi Militer Selain Perang’ (OMSP), justifikasi substansial atas darurat atau ancaman nyata tidak pernah dipaparkan secara transparan. Langkah militerisasi ini juga tidak sejalan dengan semangat reformasi TNI, yang sejak 1998 ditujukan membatasi peran militer hanya pada pertahanan negara dari ancaman eksternal.
Kritik yang muncul juga menyinggung dimensi sosiopolitik: keterlibatan TNI pada objek vital sipil menormalisasi kembalinya doktrin dwifungsi militer yang sudah ditolak publik pascareformasi. Ketua Imparsial bahkan menilai, pengulangan pelibatan militer di ruang sipil menghambat profesionalisme prajurit TNI, sebab fokus utama sektor pertahanan terdistorsi ke arah tugas-tugas sipil.
Risiko Militerisasi Ruang Sipil dan Kemunduran Reformasi
Sejarah panjang peristiwa di Aceh dan Papua, di mana pelibatan militer di wilayah sipil memicu praktik intimidasi serta kekerasan berlebihan, menjadi peringatan genting bagi kita semua.
Mengapa ini berbahaya bagi masa depan? Ketika fungsi militer diperluas ke ruang-ruang non-pertahanan tanpa pengawasan ketat, maka terjadi erosi prinsip supremasi sipil, yang merupakan roh dari semua tatanan demokratis.
Selain itu, keterlibatan militer yang tidak proporsional akan menciptakan distorsi hubungan sipil-militer, menimbulkan stigma militerisasi dalam penyelesaian masalah dalam negeri, dan membuka ruang besar bagi pelanggaran HAM tanpa mekanisme akuntabilitas jelas.
Sebagian pihak mendukung langkah ini dengan alasan urgensi dan ancaman strategis pada kilang minyak sebagai objek vital. Namun, jika alasan ‘darurat nasional’ digunakan secara longgar dan tidak proporsional, maka ruang demokrasi dan hak publik akan selalu terancam oleh justifikasi serupa ke depan.
Justru, pembenahan sistem keamanan sipil dengan memperkuat polisi, perangkat keamanan nonmiliter, serta membangun sinergi dengan komunitas lokal menjadi solusi yang lebih konstitusional, efisien, dan demokratis.
Sebagai penutup, publik harus kritis dan waspada terhadap segala bentuk peluasan otoritas militer dalam ruang sipil. Demokrasi hanya akan kuat jika ruang sipil bebas dari intervensi militer nonesensial, dan prinsip-prinsip checks and balances ditaati secara konsisten.
Perlu ada kebijakan berbasis data, analisis mendalam, serta keterbukaan dalam pengambilan keputusan agar tidak terjadi abuse of power yang akhirnya menodai cita-cita reformasi dan supremasi sipil.
Redaksi Energi Juang News




