Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisAturan Royalti yang Diduga Dilanggar Mie Gacoan di Bali

Aturan Royalti yang Diduga Dilanggar Mie Gacoan di Bali

Energi Juang News, Jakarta– Publik kembali dihebohkan dengan kabar seputar pelanggaran hak cipta yang melibatkan salah satu restoran populer di Bali. Bukan lagi soal musisi, kali ini sorotan tertuju pada pengelola Mie Gacoan.

Manajemen Mie Gacoan Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Pada 24 Juni 2025, Polda Bali menetapkan IAS selaku Direktur PT. Mitra Bali Sukses sebagai tersangka. Mereka diduga sengaja menyediakan fonogram yang dapat diakses publik untuk kepentingan komersial tanpa izin. Hal tersebut tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tertanggal 24 Juni 2025.

Distribusi royalti performing rights terbagi menjadi tiga kategori utama. Pertama adalah royalti digital, yang meliputi pendapatan dari layanan streaming. Kedua adalah royalti non digital, yaitu pembayaran kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta ketika karya mereka digunakan di pertunjukan publik, termasuk di restoran, tanpa melibatkan media digital. Ketiga adalah royalti dari luar negeri, yang berkaitan dengan pemutaran karya musisi Indonesia di luar negeri atau konser yang digelar di luar negeri.

Kasus Mie Gacoan Bali ini diduga terkait dengan tidak dibayarkannya performing rights untuk distribusi non digital kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) selaku pelapor telah berupaya melakukan mediasi sejak 2022, namun tidak ada hasil. Pihak Mie Gacoan tetap menggunakan lagu dan musik di gerai mereka tanpa mengurus izin resmi.

Dharma Oratmangun, Ketua Umum LMKN, menyebutkan bahwa ribuan lagu telah diputar di gerai Mie Gacoan sejak 2022 tanpa adanya pembayaran royalti.

“Mie Gacoan menggunakan karya cipta lagu sejak 2022. Mereka tidak membayar royalti. Karena tidak kooperatif, jadi ya terpaksa harus dilaporkan,” kata Dharma.

Baca juga :  Aplikator Ojol Ungkap Risiko Perubahan Status Driver dari Mitra ke Pegawai

Sebagai informasi tambahan, aturan mengenai pembayaran royalti lagu diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments