Energi Juang News, Jakarta- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya beraksi. Setelah menyidak dan melaporkan Direktur Mie Gacoan di Bali, LMKN bertekad terus menindak para pengusaha yang mengabaikan hak cipta.
Dharma Oratmangun sebagai Ketua LMKN, mengungkapkan ada beberapa daftar nama yang masuk list sidaknya.
“Dipastikan, LMKN akan menindak para pengguna lainnya yang sudah berkali-kali diberikan peringatan, somasi dan lain sebagainya tapi belum juga memberikan respons untuk menyelesaikan kewajiban mereka,” ujar Dharma Oratmangun, Rabu (23/7/2025).
Dharma Oratmangun juga menjelaskan daftar usaha yang menjadi target LMKN. LDharma Oratmangun mengklaim pihaknya punya daftar catatan atau bukti kenakalan.
“Banyak itu, bukan saja restoran-restoran, maupun karaoke-karaoke. Ada juga mall-mall dan mungkin kurang lebih ada 100 an lebih event organizer, penyelenggara pertunjukan yang sudah diberikan surat peringatan, tapi masih saja belum menyelesaikan kewajiban-kewajiban mereka,” lanjutnya.
Pada 22 Juli 2025, LMKN hadir dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Pada sidang itu hakim konstitusi menanyakan daftar pengguna-pengguna karya yang nakal.
Dharma Oratmangun serta pihaknya bakal membawa berkas tersebut pada sidang selanjutnya.
“Minggu depan ini kita akan menyerahkan sejumlah daftar itu ke hakim konstitusi sekaligus juga gugatan-gugatan kita atau pelaporan-pelaporan kita. Itu kita akan lanjutkan dan baik tuntutan secara perdata maupun tuntutan pidana. Saya pastikan itu, dan itu jumlahnya ratusan itu,” papar Dharma Oratmangun.
Sebelumnya LMKN bersama Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) telah melaporkan Mie Gacoan di Bali sebagai terlapor atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Hak Cipta. Mie Gacoan di Bali diduga tak membayarkan royalti atas lagu-lagu yang putar atau dinyanyikan di sana ke LMKN.
Setelah kasus diselidiki dan berkembang, Mie Gacoan di Bali dinyatakan tersangka oleh Polda Bali.
Redaksi Energi Juang News



