Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaTanah Adat Terus Dirampas, Negara Makin Tega Menindas

Tanah Adat Terus Dirampas, Negara Makin Tega Menindas

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Tahun 2025 hampir berakhir. Namun negara belum juga menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat. 

Demikianlah gambaran yang diungkapkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Perampasan wilayah adat, tercatat meningkat sepanjang tahun ini.

AMAN mencatat, di tahun 2025 ada135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada 109 komunitas masyarakat adat. Luas wilayah yang dirampas mencapai sekitar 3,8 juta hektare.

Perampasan itu berakibat pada banyaknya komunitas adat yang kehilangan ruang hidup. Bahkan, ada juga 162 orang dari komunitas masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan.

Kebanyakan, perampasan wilayah adat itu terjadi di wilayah proyek perkebunan dan pertambangan. Ini menunjukkan bahwa negara semakin tega menindas masyarakat adat demi kepentingan pemodal di dua sektor tersebut.

Mengapa negara kian tega?

Karena cara pandang negara yang menganggap wilayah adat sebagai tanah negara. Buktinya, dari sekitar 33,6 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan oleh masyarakat adat, sekitar 26,2 juta hektare berada di dalam kawasan hutan. Sementara 7,3 juta hektare lainnya beririsan dengan berbagai konsesi. 

Namun,  negara hanya mengakui sekitar 6,37 juta hektare tanah adat, melalui produk hukum daerah. Lalu, lahan yang ditetapkan sebagai hutan adat hanya sekitar 345 ribu hektare.

Artinya, tanah adat yang tak diakui negara masih sangat luas. Tak heran bila perampasan wilayah adat terus terjadi.

Apalagi, ditengah masih sangat minimnya pengakuan hukum terhadap wilayah adat, Presiden Prabowo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kebijakan tersebut berpotensi memperparah perampasan wilayah adat karena menempatkan masyarakat adat sebagai objek pengendalian belaka.

Disisi lain, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat juga belum disahkan hingga akhir 2025. Hal itu membuat diskriminasi struktural semakin parah karena kekosongan payung hukum.  Sehingga, ruang perampasan wilayah adat pun semakin terbuka.

Maka, sepertinya kita harus bersiap mendengarkan kabar buruk lagi tahun depan, ketika perampasan tanah adat tak berhenti. Bahkan lebih parah. Bila cara pandang maupun haluan pemerintah tak berubah.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments