Energi Juang News,Jakarta- Polisi mengungkap peredaran oli palsu yang menggunakan oli bekas sebagai bahan baku. Ternyata untuk kondisi ekonomi yang sulit yak menyurutkan niat pelaku.
Yang lebih bikin dahi berkerut, produk tersebut disebut dijual dengan harga yang sama seperti oli Pertamina asli. “Mereka menjualnya sama dengan harga oli Pertamina yang asli,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan dalam jumpa pers pers di Jakarta, Selasa (1/9).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, oli bekas tersebut diolah menggunakan bahan kimia hingga tampak jernih, kemudian dikemas dan diberi label seolah-olah merupakan oli baru produk resmi Pertamina. Tentu ini tindakan sangat merugikan pengguna kendaraan bermotor.
Jadi, pembeli bukan cuma berpotensi mendapatkan barang yang tidak sesuai harapan. Mereka juga tidak mendapatkan “harga teman”. Harganya tetap harga asli. Bedanya, urusan isinya ternyata menjadi perkara lain.
Apakah semua ini berawal dari perang Iran AS dan Israel hingga mereka memproduksi oli bekas untuk membantu negara menjaga stok minyak..hehehe…meski niatnya bener tapi padahal itu cara yang salah dan siap siap resikonya masuk bui.
Sebelum penggerebekan polisi membutuhkan kesabaran luar biasa untuk mendapatkan pelaku dan barang bukti. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, oli bekas tersebut diolah menggunakan bahan kimia hingga tampak jernih, kemudian dikemas dan diberi label seolah-olah merupakan oli baru produk resmi Pertamina.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, oli bekas tersebut diolah oleh koki olie tempat usaha itu dengan menggunakan bahan kimia hingga tampak jernih, kemudian dikemas dan diberi label seolah-olah merupakan oli baru produk resmi Pertamina.
Dalam pengungkapan kasus Polisi semula mengintai sebuah aktivitas produksi oli ilegal di sebuah kawasan pergudangan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah digerebek, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial Y, H, dan K. Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual.
Ia berperan mengarahkan dua tersangka lainnya dalam menjalankan produksi oli palsu. “Jadi, setelah dicampur dengan denden dan parafin, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina,” kata Nasriadi.
Menurutnya, para pelaku membuat drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode secara ilegal sehingga produk tersebut terlihat seperti oli asli.
“Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu,” paparnya.
Pemasaran produk ini mereka menjual lewat media sosial dan pemasaran secara langsung.
Tergoda usaha dengan keuntungan besar sekitar Rp35 juta per bulan kepada pelaku, membuat mereka semangat mengalahkan semangat ngapel ke janda sebelah.
“Dalam kurun waktu dua tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut, keuntungan yang diperoleh disebut telah mencapai hampir Rp864 juta,” kata Nasriadi.
Polisi menjerat tersangka dengan ancaman maksimal 5 tahun bui.
Redaksi Energi Juang News




