Rabu, September 2, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKetika NU Membela Hak Pendidikan Anak Bangsa

Ketika NU Membela Hak Pendidikan Anak Bangsa

Desakan Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) agar pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai Tahun Anggaran 2027 patut dibaca lebih jauh daripada sekadar perdebatan mengenai pos-pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sikap tersebut merupakan bentuk keberpihakan NU terhadap kemaslahatan umat, khususnya terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Dalam Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU di Jombang, Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah secara tegas merekomendasikan pemerintah menjalankan ketentuan mengenai penghentian penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG pada 2027, tanpa menunggu 2028. Rekomendasi itu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program MBG.

Yang menarik, NU tidak berhenti pada pendekatan hukum positif. Persoalan anggaran tersebut dibingkai melalui konsep siyasah maliyah, yakni tata kelola keuangan publik dalam perspektif Islam. Komisi C merumuskan sejumlah dhawabith, antara lain anggaran negara harus berorientasi pada kemaslahatan publik, berkeadilan, efisien dan tidak boros, memperhatikan skala prioritas (al-ahamm fal-ahamm), serta tidak menimbulkan kecurigaan atau kecurangan. Di sinilah letak substansi penting sikap NU.

Dalam teori kebijakan publik, anggaran negara pada hakikatnya merupakan instrumen distribusi sumber daya. Setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah merepresentasikan pilihan politik: kebutuhan mana yang dianggap paling mendesak, kelompok masyarakat mana yang diprioritaskan, serta tujuan pembangunan apa yang hendak dicapai. Karena itu, persoalan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program lain tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan teknis akuntansi pemerintahan.

Anggaran pendidikan memiliki mandat konstitusional yang sangat jelas. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Konstitusi juga mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Mandat tersebut lahir dari kesadaran bahwa pendidikan bukan sekadar salah satu sektor pembangunan. Pendidikan merupakan fondasi bagi pembentukan manusia Indonesia dan masa depan bangsa.

Karena itu, ketika anggaran yang secara khusus diperuntukkan bagi pendidikan digunakan untuk membiayai kebutuhan di luar sektor tersebut, pertanyaan yang harus diajukan bukan semata-mata “apakah programnya baik?”, melainkan “apakah sumber pembiayaannya tepat?”

MBG dapat saja dipandang sebagai program sosial yang memiliki tujuan baik. Anak-anak memang membutuhkan makanan bergizi. Negara memang memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan gizi masyarakat.

Baca juga :  Mengusut Dugaan Mobilisasi Kelompok Sipil dalam Penanganan Demo 27 Agustus

Namun, tujuan yang baik tidak otomatis membenarkan setiap cara untuk mencapainya. Dalam etika politik, cara mencapai tujuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari moralitas kebijakan. Program yang baik harus ditopang oleh sumber pembiayaan yang benar, transparan, berkelanjutan, dan tidak mengorbankan hak publik lainnya.

Dalam tradisi pemikiran Islam, konsep maslahah menempati posisi penting dalam menentukan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Imam al-Ghazali, misalnya, menghubungkan kemaslahatan dengan perlindungan terhadap tujuan-tujuan fundamental syariat (maqashid al-syari’ah), termasuk perlindungan terhadap akal (hifz al-‘aql). Pendidikan jelas memiliki hubungan erat dengan perlindungan dan pengembangan akal manusia.

Karena itu, membela anggaran pendidikan juga dapat dibaca sebagai bagian dari perjuangan menjaga hifz al-‘aql. Di sinilah relevansi sikap NU. NU tidak sedang mengatakan bahwa pemenuhan gizi anak tidak penting. Justru sebaliknya, NU sedang mengingatkan bahwa negara tidak boleh menyelesaikan satu persoalan sosial dengan mengorbankan hak sosial lainnya.

Tetapi anak yang sama juga membutuhkan guru yang berkualitas, ruang kelas yang layak, buku, laboratorium, akses teknologi, beasiswa, sekolah yang aman, dan sistem pendidikan yang mampu mengembangkan kapasitas intelektualnya. Dengan kata lain, gizi dan pendidikan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Negara harus mampu memenuhi keduanya tanpa mengorbankan salah satunya.

Prinsip al-ahamm fal-ahamm yang digunakan dalam Bahtsul Masail menjadi relevan di sini. Ketika sumber daya negara terbatas, pemerintah harus menyusun skala prioritas secara rasional, adil, dan berdasarkan mandat konstitusi.

Dalam konteks negara modern, anggaran publik merupakan salah satu bentuk paling konkret dari struktur material dalam kehidupan sosial. Siapa yang mendapatkan anggaran dan siapa yang kehilangan alokasi anggaran pada akhirnya akan menentukan siapa yang memperoleh kesempatan lebih besar untuk berkembang.

Dalam perspektif John Rawls mengenai keadilan, institusi sosial harus disusun sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat yang adil, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi paling kurang beruntung. Jika diterapkan pada kebijakan pendidikan Indonesia, prinsip tersebut mengandung konsekuensi penting: negara harus memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin, daerah tertinggal, wilayah kepulauan, serta kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pendidikan tidak semakin tertinggal. Sebab, pendidikan memiliki efek jangka panjang terhadap mobilitas sosial.

Ketika kualitas pendidikan menurun karena keterbatasan pembiayaan, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah biasanya menjadi pihak yang paling pertama merasakan dampaknya. Mereka tidak memiliki kemampuan yang sama dengan kelompok kaya untuk membeli layanan pendidikan alternatif.

Baca juga :  Proyek Vila Pulau Padar: Komersialisasi Yang Merusak Alam

Maka, mempertahankan anggaran pendidikan pada peruntukannya bukan sekadar mempertahankan angka 20 persen. Ia adalah upaya mempertahankan kesetaraan kesempatan.

Salah satu kekuatan tradisi intelektual NU adalah kemampuannya mempertemukan khazanah keislaman dengan persoalan konkret masyarakat. Bahtsul Masail tidak sekadar mencari status hukum suatu persoalan, tetapi berusaha menghubungkan norma agama dengan realitas sosial yang terus berubah.

Karena itu, ketika Muktamar NU membicarakan APBN, pendidikan, MBG, dan putusan MK, sesungguhnya NU sedang menjalankan fungsi sosial-keagamaannya: mengingatkan negara agar kekuasaan dan sumber daya publik digunakan untuk kemaslahatan.

Sikap ini juga menunjukkan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak selalu berarti oposisi politik. Dalam negara demokratis, masyarakat sipil, organisasi keagamaan, akademisi, pers, dan berbagai kelompok sosial memiliki fungsi watchdog terhadap kekuasaan. NU, dengan basis sosial-keagamaannya yang besar, mempunyai posisi strategis untuk menjalankan fungsi tersebut.

Kritik NU terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG justru dapat menjadi bentuk dukungan terhadap pemerintahan yang baik. Pemerintah diingatkan agar program populis sekalipun tetap tunduk pada prinsip konstitusi, hukum, akuntabilitas, dan keadilan anggaran.

Pada akhirnya, desakan Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU harus dipahami sebagai bentuk perjuangan untuk kemaslahatan umat. NU sedang mengingatkan bahwa kebijakan publik harus memiliki prioritas, sumber pembiayaan yang tepat, dan orientasi jangka panjang.

MBG boleh dan bahkan perlu terus dievaluasi agar benar-benar mencapai tujuan pemenuhan gizi masyarakat. Tetapi pembiayaannya tidak semestinya dilakukan dengan menggerus hak konstitusional warga negara atas pendidikan.

Negara harus mampu membiayai program gizi sekaligus memastikan pendidikan memperoleh anggaran yang memadai. Bukan mempertentangkan keduanya, melainkan mencari konstruksi fiskal yang membuat keduanya berjalan beriringan.

Karena masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa kenyang anak-anak hari ini. Masa depan Indonesia juga ditentukan oleh seberapa baik mereka dididik, seberapa luas kesempatan mereka belajar, dan seberapa besar negara menjaga hak mereka untuk memperoleh pendidikan bermutu.

Dalam konteks itulah sikap NU patut diapresiasi. Ketika organisasi keagamaan terbesar itu meminta pemerintah segera menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG mulai 2027, NU sesungguhnya sedang mengatakan kepada negara: kemaslahatan umat tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak umat yang lain.

Dan membela anggaran pendidikan berarti membela hak anak-anak Indonesia atas masa depan.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments