Energi Juang News, Jakarta- Perekrutan delapan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Rusia diungkap Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina. Intelijen Ukraina mengungkapkan para WNI itu diiming-imingi bayaran tinggi dan tugas non-tempur.
“Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang—sering kali—tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim,” demikian pernyataan Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU dalam situs resminya, Selasa (1/9/2026).
Intelijen Ukraina mengatakan pola serupa sebelumnya telah diterapkan terhadap warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. Mereka yang direkrut ditempatkan di garis depan peperangan tanpa pelatihan.
“Sebagian besar dari mereka akhirnya ditempatkan di garis depan tanpa pelatihan apa pun, dan beberapa di antaranya tewas dalam beberapa minggu pertama,” tulis FISU. Seperti diketahui, FISU merilis delapan nama WNI yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia. Dalam rilisnya, data identitas delapan WNI ini ditampilkan Intelijen Ukraina.
Berikut ini daftar namanya:
1. Yuda Putra Pratama (kelahiran 9 Agustus 1997)
2. Haryanto Dwi Kencana (kelahiran 14 Juli 1983)
3. Erwanda (kelahiran 5 Agustus 1988)
4. Ngangun Hudri Fadli (kelahiran 17 Sptember 1978)
5. Muhammad Syaripudin (kelahiran 3 Agustus 1994)
6. M Hadi Maulana (kelahiran 7 April 1987)
7. Wahyu Oktavian Iskandar (kelahiran 22 Oktober 1985)
8. Helmi Nuraha Hakim (kelahiran 27 Januari 1983).
Jubir I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, pun merespons rilis data Intelijen Ukraina tersebut. Menurut dia, pemerintah Indonesia mencermati informasi yang disampaikan otoritas Ukraina mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Yvonne mengatakan pemerintah RI tengah melakukan verifikasi informasi itu melalui perwakilan RI di Rusia. Dia menyebutkan Kemlu RI juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. “Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne dalam keterangannya, Senin (31/8).
Dia mengatakan Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Penerapan ketentuan itu didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Yvonne mengimbau agar para WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. “Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia,” kata Yvonne.
Lebih jauh, Yvonne menegaskan Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia dengan Ukraina serta pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional.
Redaksi Energi Juang News




