Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaDarurat Infrastruktur dan Tata Kelola Metropolitan Jakarta

Darurat Infrastruktur dan Tata Kelola Metropolitan Jakarta

Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)

Pemerintah Kota DKI Jakarta harus lebih serius dan sadar terhadap pemaksimalan infrastruktur kota. Jakarta bukan hanya dihuni oleh sekitar 10–11 juta penduduk resmi, tetapi juga menjadi ruang hidup dan ruang kerja bagi jutaan komuter dari wilayah penyangga setiap hari.

Infrastruktur transportasi, jalan, air bersih, hingga tata ruang kota digunakan oleh seluruh pekerja metropolitan tanpa mengenal batas administratif. Ketika pengelolaannya tidak maksimal, yang terancam bukan hanya kenyamanan, melainkan keselamatan publik.

Insiden Kecelakaan Transportasi dan Sinyal Darurat Infrastruktur Jakarta

Belakangan ini, sinyal darurat itu semakin nyata. Insiden kecelakaan kereta bandara Soekarno–Hatta di Tangerang serta tabrakan “adu banteng” armada TransJakarta di jalur layang yang melukai puluhan penumpang menjadi peringatan keras. Kota sebesar Jakarta tidak boleh menganggap kecelakaan transportasi massal sebagai peristiwa biasa. Jika pemerintah tidak serius membenahi sistem, kelalaian struktural dapat berujung pada hilangnya nyawa di kota metropolitan ini.

Isu kepadatan memperkuat urgensi tersebut. United Nations Department of Economic and Social Affairs (UN DESA) menyebut populasi aglomerasi Jakarta mendekati 42 juta jiwa. Angka ini sering disalahpahami sebagai jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta.

Padahal, data resmi menunjukkan penduduk Jakarta sekitar 10 juta jiwa menurut BPS 2025 dan sekitar 11 juta jiwa menurut Ditjen Dukcapil 2025. Angka 42 juta merujuk pada kawasan urban agglomeration atau Greater Jakarta yang kita kenal sebagai Jabodetabek meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Makna Angka 42 Juta: Jakarta sebagai Aglomerasi Metropolitan Jabodetabek

Metodologi UN DESA memang tidak keliru. Mereka menggunakan pendekatan degree of urbanisation yang mengabaikan batas administratif dan berfokus pada kontinuitas geografis serta kepadatan penduduk. Dengan pendekatan ini, Jakarta diposisikan sebagai satu kesatuan metropolitan raksasa, sebagaimana Tokyo yang juga mencakup Yokohama, Saitama, dan Chiba. Artinya, secara fungsional Jakarta telah lama melampaui batas provinsinya.

Baca juga : Pembatasan Daging Non-Halal di Medan: Melanggar Prinsip Kebhinekaan

Masalahnya, tata kelola kita masih terjebak pada sekat administratif. Polusi udara, banjir, kemacetan, penyediaan air bersih, hingga mobilitas komuter adalah persoalan lintas batas. Air tercemar dari hulu akan mengalir ke Jakarta. Ratusan ribu komuter dari kota penyangga membebani sistem transportasi setiap hari. Namun, koordinasi kebijakan sering terhambat oleh ego daerah otonom dan ego sektoral kementerian.

Sejarah menunjukkan bahwa forum koordinasi seperti BKSP Jabodetabekjur kerap menjadi ruang konsultasi tanpa kekuatan eksekusi. Karena itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta membawa harapan baru melalui pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi (DKA). DKA diharapkan mampu menyinergikan transportasi terpadu, pengelolaan sampah regional, pengendalian tata ruang, dan perencanaan infrastruktur lintas wilayah.

Namun, amanat undang-undang tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Tanpa kewenangan eksekusi dan dukungan anggaran yang jelas, DKA berisiko menjadi simbol koordinasi semata.

Tantangan Dewan Kawasan Aglomerasi dan Urgensi Tata Kelola Metropolitan Jakarta

Tantangannya adalah memastikan bahwa seluruh pemerintah daerah penyangga serta kementerian terkait bergerak dalam satu irama kebijakan metropolitan.

Data 42 juta jiwa seharusnya menjadi wake-up call. Jakarta mungkin bukan kota terpadat di dunia dalam arti rasio kepadatan, tetapi ia adalah salah satu metropolitan terbesar dengan kompleksitas tertinggi. Jika ingin sejajar dengan kota global lain, Jakarta tidak cukup membangun proyek infrastruktur baru. Yang lebih penting adalah memastikan tata kelola, pengawasan, dan integrasi sistem berjalan konsisten dan profesional.

Keselamatan warga, kualitas hidup, dan masa depan metropolitan ini bergantung pada keseriusan pemerintah mengelola Jakarta sebagai satu kesatuan aglomerasi bukan sekadar kumpulan wilayah administratif.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments