Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPembatasan Daging Non-Halal di Medan: Melanggar Prinsip Kebhinekaan

Pembatasan Daging Non-Halal di Medan: Melanggar Prinsip Kebhinekaan

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 571/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan memantik perdebatan publik. Substansi SE yang membatasi ruang penjualan daging non-halal—seperti babi—di kota yang majemuk, perlu diuji bukan hanya dari aspek administratif, melainkan juga dari sudut pandang filosofis kebangsaan.

Dalam konteks Indonesia, setiap kebijakan publik tak bisa dilepaskan dari asas Bhinneka Tunggal Ika, semboyan yang terpatri pada Garuda Pancasila sebagai lambang negara. Semboyan itu bukan sekadar ornamen simbolik, melainkan prinsip konstitusional yang menegaskan bahwa keberagaman adalah fondasi kehidupan berbangsa.

Negara Majemuk dan Prinsip Netralitas

Indonesia dibangun di atas realitas pluralitas agama, etnis, budaya, dan preferensi sosial. Teori masyarakat majemuk yang dikemukakan oleh J.S. Furnivall menyebut bahwa masyarakat plural terdiri atas berbagai kelompok yang hidup berdampingan, namun berbeda secara kultural dan nilai.

Dalam situasi seperti itu, negara—termasuk pemerintah daerah—dituntut bersikap netral dan imparsial.
Filsuf politik John Rawls dalam konsep political liberalism menekankan pentingnya “overlapping consensus”: kebijakan publik harus berdiri di atas nilai-nilai bersama yang bisa diterima oleh semua warga, bukan nilai partikular satu kelompok.

Jika suatu regulasi didasarkan pada norma religius atau preferensi moral satu komunitas untuk mengatur keseluruhan masyarakat majemuk, maka prinsip netralitas negara menjadi tergerus.

SE Wali Kota Medan berpotensi menunjukkan gejala tersebut. Ketika penjualan daging non-halal dibatasi secara khusus—bukan semata karena alasan higienitas universal, melainkan karena sensitivitas nilai mayoritas—maka kebijakan itu mencerminkan dominasi nilai kelompok tertentu atas ruang publik bersama.

Bhinneka Tunggal Ika sebagai Prinsip Konstitusional

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika berasal dari kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular pada abad ke-14. Dalam konteks modern Indonesia, ia menjadi pijakan etis bagi pengelolaan keberagaman. Prinsip ini selaras dengan Pasal 28D dan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan kebebasan menjalankan keyakinan.

Pembatasan yang menyasar praktik ekonomi tertentu—yang sah secara hukum dan merupakan bagian dari kebutuhan sebagian warga—dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengistimewaan nilai satu kelompok. Dalam negara hukum demokratis, kebijakan publik tidak boleh mengaburkan garis antara preferensi moral kelompok dengan norma hukum universal.

Baca juga : Darurat Infrastruktur dan Tata Kelola Metropolitan Jakarta

Di kota seperti Medan, yang dikenal sebagai ruang perjumpaan etnis Batak, Melayu, Tionghoa, Jawa, Minangkabau, dan lainnya, pengaturan ekonomi harus mencerminkan keberimbangan. Regulasi yang tampak diskriminatif, meski dikemas dalam bahasa administratif, tetap berisiko menggerus rasa keadilan warga minoritas.

Politik Pengakuan dan Keadilan Multikultural

Charles Taylor dalam teori politics of recognition menekankan bahwa pengakuan atas identitas kelompok adalah syarat penting bagi keadilan dalam masyarakat majemuk. Negara yang gagal mengakui praktik hidup kelompok minoritas secara setara berpotensi melanggengkan marginalisasi.

Dalam konteks ini, penjualan daging non-halal bukan semata transaksi ekonomi, melainkan bagian dari identitas kultural dan kebutuhan konsumsi kelompok tertentu. Jika pengaturannya tidak proporsional dan tidak berbasis pada prinsip kesehatan publik yang objektif, maka kebijakan tersebut bisa dibaca sebagai bentuk penyangkalan terhadap pengakuan yang setara.

Tentu, pemerintah daerah memiliki kewenangan menata ruang kota dan mengatur pengelolaan limbah demi kebersihan serta ketertiban. Namun, legitimasi kebijakan sangat ditentukan oleh dasar rasionalnya.

Jika motif utamanya adalah sanitasi dan tata kota, maka pendekatannya harus universal: berlaku sama untuk semua jenis komoditas dan pelaku usaha, tanpa diskriminasi berbasis kategori halal atau non-halal.

Bhinneka Tunggal Ika vs Tekanan Mayoritas

Bhinneka Tunggal Ika menuntut keseimbangan antara ketertiban publik dan perlindungan hak minoritas. Kebijakan yang terlalu menonjolkan nilai satu kelompok, meski didukung mayoritas, berpotensi mencederai prinsip kesetaraan warga negara.

SE Wali Kota Medan ini seharusnya menjadi momentum refleksi. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap regulasi berdiri di atas prinsip konstitusional, bukan tekanan moral mayoritas.

Dalam demokrasi, mayoritas memang menentukan arah politik, tetapi konstitusi melindungi hak minoritas. Jika keberagaman adalah fakta sosiologis Indonesia, maka Bhinneka Tunggal Ika adalah kompas normatifnya.

Tanpa komitmen pada prinsip itu, regulasi lokal berisiko menjadi alat homogenisasi nilai, bukan instrumen pengelolaan kebhinekaan.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bangsa ini bukan sekadar menjaga ketertiban kota, tetapi merawat keadilan dalam kemajemukan. Dan di situlah makna sejati Bhinneka Tunggal Ika diuji—bukan dalam slogan, melainkan dalam setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan warga.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments