Energi Juang News, Jakarta– Pemerintah Indonesia kembali menggagalkan upaya masuknya limbah elektronik ilegal asal Amerika Serikat. Sebanyak 73 kontainer berisi limbah berbahaya dan beracun (B3) ditemukan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, dan segera direekspor ke negara asalnya.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan sampah elektronik dari luar negeri. “Siapapun yang terbukti mengimpor limbah ilegal akan diproses hukum dan dikenakan sanksi pidana,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Kasus ini bermula dari deteksi Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Direktorat Bea Cukai pada 22–27 September lalu. Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap puluhan kontainer yang diduga berisi e-waste. Hasilnya, semua muatan terbukti mengandung limbah B3 kategori B107d dan A108d, seperti PCB, CPU, hard disk, kabel karet, dan komponen bekas lainnya.
Tiga perusahaan disebut sebagai pemilik barang: PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Pemerintah memastikan seluruh kontainer segera dikirim kembali ke AS.
Hanif menegaskan pelanggaran ini masuk dalam jerat Pasal 106 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berat: pidana penjara 5–15 tahun serta denda Rp5–15 miliar.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan, Rizal Irawan, menambahkan bahwa modus impor limbah B3 masih marak. “Selain sanksi administratif, perusahaan yang terlibat akan diproses pidana. Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum agar ada efek jera,” tegasnya.
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada lemahnya pengawasan impor barang bekas di pelabuhan. Pemerintah dituntut memperketat sistem deteksi dan menindak tegas perusahaan yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah dunia.
Redaksi Energi Juang News



