Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaLabel Nonhalal: Bahaya Mayoritarianisme dalam Negara Bhinneka

Label Nonhalal: Bahaya Mayoritarianisme dalam Negara Bhinneka

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, yang meminta pelaku usaha produk nonhalal—seperti alkohol dan babi—mencantumkan logo nonhalal pada produk mereka, memantik perdebatan serius. Gagasan itu sekilas tampak sebagai bentuk transparansi.

Namun jika ditelisik lebih dalam, kebijakan tersebut berpotensi menjadi ekspresi mayoritarianisme yang mencederai prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Negara dan Logika Mayoritas

Dalam teori demokrasi konstitusional, sebagaimana dikemukakan oleh filsuf politik seperti John Rawls, negara tidak boleh menjadikan pandangan moral atau keagamaan mayoritas sebagai dasar kebijakan publik yang memaksa semua warga. Negara harus berdiri dalam posisi netral (political neutrality), melindungi kebebasan setiap kelompok untuk menjalankan keyakinannya tanpa mendominasi yang lain.

Indonesia memang bukan negara sekuler dalam pengertian Barat, tetapi juga bukan negara agama. Ia berdiri di atas fondasi Pancasila yang mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sekaligus menjamin kemajemukan. Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa hukum dan kebijakan publik tidak boleh semata-mata mencerminkan tafsir satu komunitas keagamaan tertentu.

Ketika negara mewajibkan label “nonhalal”, problemnya bukan sekadar administratif. Label tersebut lahir dari kategori teologis tertentu—yakni konsep halal-haram dalam Islam.

Padahal, dalam agama lain, konsep mengenai makanan dan minuman memiliki kerangka normatif yang berbeda. Dalam Kristen, misalnya, babi tidak lagi dipandang haram; dalam Hindu, justru sapi yang sakral; dalam Buddha, aturan konsumsi berbeda lagi. Artinya, kategori “nonhalal” tidak bersifat universal lintas agama.

Baca juga : Negara, Warga, dan Jerat Scam Kamboja: Sejauh Mana Perlindungan Itu Nyata?

Dari Perlindungan Konsumen ke Stigmatisasi

Negara memang berkewajiban melindungi konsumen. Undang-undang tentang jaminan produk halal memberi hak bagi konsumen Muslim untuk mengetahui status kehalalan produk.

Namun hak tersebut tidak otomatis berubah menjadi kewajiban bagi semua produk nonhalal untuk menempelkan label identitas teologis tertentu.

Dalam perspektif sosiologi kekuasaan ala Michel Foucault, praktik pelabelan adalah bentuk produksi pengetahuan yang sekaligus memproduksi kuasa. Ketika negara mendefinisikan suatu produk sebagai “nonhalal”, ia tidak hanya memberi informasi, tetapi juga membangun rezim kebenaran tertentu yang berpotensi menstigma.

Label “nonhalal” dalam masyarakat yang mayoritas Muslim bisa bertransformasi menjadi penanda sosial—bahkan alat delegitimasi. Produk tersebut bukan hanya berbeda, tetapi bisa dipersepsikan sebagai “tidak sesuai norma”.

Di sinilah risiko mayoritarianisme bekerja secara halus: standar mayoritas menjadi standar publik.

Minoritas dan Hak Konstitusional

Demokrasi bukan hanya tentang suara terbanyak, melainkan juga tentang perlindungan hak minoritas. Alexis de Tocqueville telah lama mengingatkan bahaya “tirani mayoritas”, yakni ketika kehendak kelompok dominan menekan ruang hidup kelompok lain.

Dalam konteks Indonesia, semangat Bhinneka Tunggal Ika menuntut negara untuk menjaga keseimbangan. Jika produk halal diberi label untuk memenuhi kebutuhan konsumen Muslim, itu adalah bentuk afirmasi hak.

Tetapi ketika produk nonhalal diwajibkan menempelkan label identitas yang berasal dari norma agama tertentu, kebijakan tersebut berpotensi menggeser negara dari posisi netral menjadi fasilitator norma mayoritas.

Lebih jauh, pendekatan ini bisa membuka preseden berbahaya. Apakah kelak produk yang tidak sesuai dengan norma agama mayoritas lainnya juga akan diwajibkan mencantumkan label khusus? Apakah negara akan menjadi wasit teologis atas seluruh spektrum keyakinan warganya?

Jalan Tengah: Informasi Tanpa Dominasi

Solusi yang lebih proporsional adalah memperkuat sistem sertifikasi halal sebagai hak—bukan memperluas kewajiban pelabelan nonhalal sebagai beban. Konsumen Muslim cukup dilindungi dengan memastikan produk halal tersertifikasi dan berlabel jelas. Produk lain cukup mengikuti standar keamanan dan kesehatan universal.

Negara harus berhati-hati agar kebijakan berbasis identitas religius tidak menjelma menjadi instrumen dominasi simbolik. Indonesia dibangun bukan atas supremasi satu tafsir, melainkan atas kesediaan hidup bersama dalam perbedaan.

Jika negara tergelincir ke logika mayoritarianisme, maka semboyan Bhinneka Tunggal Ika hanya akan menjadi slogan tanpa ruh. Dan dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, kehilangan ruh kebhinekaan berarti membuka pintu bagi polarisasi yang lebih dalam.

Transparansi memang penting. Tetapi lebih penting lagi adalah menjaga agar transparansi tidak berubah menjadi stigmatisasi—dan agar demokrasi tidak berubah menjadi dominasi mayoritas.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments