Oleh: Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta — Setiap 1 Mei, Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional. Namun, di balik perayaan dan unjuk rasa tahunan, tersimpan sejarah perjuangan panjang yang kerap terlupakan. Hari Buruh bukan sekadar momentum seremonial, melainkan refleksi tentang keadilan sosial yang masih jauh dari tuntas, bahkan sejak dicetuskan oleh Bung Karno.
Presiden pertama Indonesia, Soekarno, adalah sosok penting dalam mengangkat derajat kaum buruh. Ia mengakui bahwa kemerdekaan sejati tidak hanya soal bebas dari penjajahan, tapi juga tentang membebaskan rakyat — termasuk buruh — dari penindasan ekonomi.
Pada tahun 1946, pemerintahan Bung Karno memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh. Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran vital kelas pekerja dalam pembangunan bangsa. Namun, setelah Orde Baru naik, perayaan ini dibungkam dan baru dihidupkan kembali pada 2013.
Kini, enam dekade setelah itu, apakah cita-cita Bung Karno tentang buruh yang sejahtera telah tercapai? Sayangnya, kenyataan berkata lain. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh pada Februari 2024 sebesar Rp 3,04 juta per bulan. Namun, masih ada 8 sektor usaha yang ternyata memberi upah di bawah nominal tersebut.
Mengacu pada data yang dirilis BPS per 6 Mei 2024, upah rata-rata pekerja atau upah buruh sebesar Rp 3,04 juta berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2024.
Rinciannya, upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,30 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp 2,57 juta rupiah. Buruh pada kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp 5,15 juta, sedangkan buruh pada kategori Aktivitas Jasa Lainnya menerima upah terendah sebesar Rp 1,74 juta.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat masih banyak perusahaan besar yang mengakali sistem kontrak dan outsourcing untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai standar. Bahkan, di sejumlah kawasan industri, buruh perempuan masih menerima upah di bawah Rp3 juta per bulan, yang jauh dari cukup untuk hidup layak.
Kebijakan UMR yang ditentukan pemerintah provinsi memang hadir sebagai batas minimum, namun implementasinya lemah. Pemerintah sering kali tidak tegas terhadap perusahaan yang melanggar, dan pengawasan lapangan masih minim. Padahal, Pasal 88 UU Ketenagakerjaan jelas menegaskan bahwa upah minimum adalah hak yang tidak bisa dinegosiasikan.
Hari Buruh tahun ini seharusnya menjadi momen reflektif, bukan sekadar tradisi demonstrasi tahunan. Pemerintah harus tegas dalam menindak pelanggaran UMR dan mendorong reformasi sistem pengupahan yang berkeadilan. Sementara itu, masyarakat pun harus berhenti melihat buruh sebagai elemen pinggiran. Mereka adalah fondasi ekonomi nasional — dari sektor manufaktur hingga pelayanan publik.
Jika kita masih abai terhadap kesejahteraan buruh, maka sesungguhnya kita sedang mengingkari amanat kemerdekaan itu sendiri.
Redaksi Energi Juang News



