Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Gelombang penolakan dari industri rokok terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar tidak boleh membuat pemerintah goyah. Justru di tengah tekanan kapitalisme industri tembakau yang kuat, negara dituntut hadir sebagai pelindung kesehatan publik.
Kebijakan pembatasan ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan bentuk keberpihakan pada masa depan sumber daya manusia Indonesia. Data dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) yang menyebut hampir 6 juta anak di bawah usia 18 tahun menjadi perokok aktif adalah alarm keras. Fenomena ini menunjukkan bahwa rokok bukan lagi sekadar pilihan individu dewasa, melainkan telah menjadi ancaman sistemik bagi generasi muda.
Dalam perspektif teori kesehatan masyarakat, kondisi ini mencerminkan kegagalan preventive policy yang seharusnya mampu melindungi kelompok rentan dari paparan zat adiktif sejak dini. Komnas Pengendalian Tembakau menegaskan bahwa nikotin merupakan zat yang sangat adiktif, sementara tar mengandung berbagai senyawa karsinogenik yang berkorelasi dengan kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan kronis.
Dalam kerangka risk society sebagaimana dikemukakan oleh Ulrich Beck, masyarakat modern dihadapkan pada risiko-risiko buatan manusia (manufactured risks), termasuk produk industri seperti rokok. Tanpa intervensi negara, risiko ini akan terus direproduksi secara masif oleh logika pasar.
Lebih jauh, data Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) yang mencatat 283.000 kematian per tahun akibat penyakit terkait merokok menunjukkan bahwa ini bukan isu kecil. Ini adalah krisis kesehatan nasional.
Dalam teori public goods, kesehatan adalah barang publik yang harus dijamin oleh negara. Oleh karena itu, pembatasan kadar nikotin dan tar merupakan bentuk intervensi sah untuk melindungi kepentingan kolektif.
Di sisi lain, struktur industri rokok di Indonesia yang oligopolistik memperkuat urgensi regulasi. Laporan yang dikutip dari IDX Channel menunjukkan dominasi segelintir perusahaan besar seperti PT HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk.
Dalam perspektif ekonomi politik, oligopoli cenderung memusatkan kekuatan ekonomi sekaligus pengaruh politik pada segelintir aktor. Hal ini membuka ruang besar bagi praktik regulatory capture, di mana kebijakan publik dibajak untuk melayani kepentingan industri, bukan rakyat.
Konsep commercial determinants of health yang berkembang dalam studi kesehatan global juga menegaskan bahwa aktor korporasi dapat secara sistematis memengaruhi pola konsumsi masyarakat melalui pemasaran, lobi kebijakan, hingga manipulasi informasi. Dalam konteks ini, penolakan industri terhadap pembatasan nikotin dan tar harus dibaca sebagai upaya mempertahankan pasar, bukan melindungi konsumen.
Karena itu, pemerintah tidak boleh gentar. Pembatasan kadar nikotin dan tar dalam rokok konvensional, serta penetapan batas maksimal nikotin pada rokok elektronik, adalah langkah minimum yang harus segera diambil. Kebijakan ini tidak hanya akan menekan tingkat adiksi, tetapi juga mengurangi paparan zat berbahaya secara bertahap.
Lebih dari sekadar kebijakan kesehatan, ini adalah pertaruhan masa depan bangsa. Indonesia tengah menikmati bonus demografi, di mana mayoritas penduduk berada pada usia produktif. Namun bonus ini bisa berubah menjadi beban demografis jika generasi mudanya terjerat adiksi nikotin dan penyakit kronis sejak dini.
Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kapitalis rokok. Kedaulatan kebijakan harus ditegakkan demi melindungi rakyat. Jika pemerintah benar-benar berpihak pada masa depan Indonesia, maka pembatasan nikotin dan tar bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Redaksi Energi Juang News



