Energi Juang News, Jakarta– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus perjudian online dengan nilai barang bukti mencapai Rp 55 miliar segera masuk tahap penuntutan. Sejumlah tersangka dalam perkara ini akan segera diserahkan ke jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap.
Berkas Perkara Lengkap, Masuk Tahap II
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, mengatakan seluruh berkas perkara telah berstatus lengkap atau P21. Dengan begitu, proses hukum naik ke tahap berikutnya.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” kata Rizki dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Dalam penyidikan, polisi menetapkan beberapa tersangka yang terbagi ke dalam tiga berkas perkara, yakni MNF, QF dkk, serta WK.
Tiga Surat Kejagung Pastikan Penyidikan Sah
Kelengkapan berkas perkara tersebut ditegaskan melalui tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026. Dalam surat itu, jaksa menyatakan penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Rizki menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan jaksa untuk memastikan proses pelimpahan berjalan tanpa hambatan.
Pelimpahan Dijadwalkan Akhir Maret
Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Rizki, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan praktik perjudian online yang kian meresahkan.
Komitmen Berantas Judol dan Jaga Stabilitas Sosial
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dari dampak negatif perjudian daring.
Rizki berharap, dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Redaksi Energi Juang News



