Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPerpres Anti Ekstremisme: Harus Sebut Nama Ideologi Ekstrem dan Melarangnya!

Perpres Anti Ekstremisme: Harus Sebut Nama Ideologi Ekstrem dan Melarangnya!

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk mencegah paham ekstrem berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Langkah ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, belum lama ini.

Kekerasan berbasis ekstremisme memang bukan sekadar isu kriminal. Hal itu berakar pada ideologi ekstrem yang terus berkembang di era digital, merasuk melalui jaringan sosial, pesan disinformasi, dan komunitas tertutup.

Tanpa kerangka regulasi yang kuat dan terkoordinasi, pencegahan akan selalu berjalan parsial dan reaktif, bukan sistemik dan preventif.

Sementara, ancaman ekstremisme semakin nyata. Walaupun data resmi tentang jumlah penganut paham ekstrem berbeda-beda, tren ancaman ekstremisme berbasis kekerasan telah menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia sejak beberapa tahun terakhir.

Regulasi seperti Perpres memastikan pendekatan whole-of-government dan whole-of-society, bukan hanya policing semata.

Yang juga harus diingat, hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara tegas dan eksplisit menyebut serta melarang ideologi-ideologi ekstremis tertentu. Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum yang berbahaya dan membuka ruang tafsir yang terlalu luas dalam penegakan hukum.

Selama ini, penanganan ekstremisme lebih banyak bertumpu pada pendekatan umum melalui Undang-Undang Terorisme, pasal-pasal makar, atau aturan tentang ujaran kebencian. Pendekatan tersebut penting, tetapi tidak cukup.

Ekstremisme tidak selalu hadir dalam bentuk aksi teror. Ia sering beroperasi melalui propaganda ideologis, infiltrasi wacana, pembentukan identitas eksklusif, dan normalisasi kebencian terhadap kelompok lain. Tanpa larangan ideologis yang jelas, negara selalu tertinggal satu langkah.

Secara teoritis, negara demokratis memiliki hak dan kewajiban untuk membatasi ideologi yang secara inheren bertentangan dengan konstitusi. Karl Loewenstein melalui konsep militant democracy menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh bersikap netral terhadap ideologi yang ingin menghancurkannya dari dalam. Prinsip ini juga tercermin dalam praktik banyak negara demokrasi modern yang secara eksplisit melarang ideologi seperti Nazisme, Fasisme, atau supremasi rasial.

Dalam konteks Indonesia, ideologi ekstremis—seperti ekstremisme keagamaan yang mengkafirkan pihak lain, atau ideologi transnasional yang menolak negara-bangsa—jelas bertentangan dengan Pancasila. Namun karena tidak disebut secara eksplisit dalam regulasi, aparat sering ragu bertindak sebelum muncul kekerasan nyata.

Padahal, pencegahan seharusnya dilakukan sejak tahap ideologi, bukan menunggu korban. Oleh karena itu, Perpres yang kelak diterbitkan Presiden Prabowo harus secara jelas menyebut dan melarang ideologi-ideologi ekstremis.

Perpres semacam ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, platform digital, dan masyarakat sipil. Dengan definisi yang jelas tentang ideologi ekstremis, negara dapat membedakan secara tegas antara kritik, oposisi politik, dan paham yang memang bertujuan merusak tatanan sosial serta konstitusional. Ini penting agar penindakan tidak bersifat sewenang-wenang, melainkan berbasis norma yang transparan.

Lebih jauh, regulasi eksplisit akan memperkuat upaya deradikalisasi yang selama ini sering bersifat reaktif. Negara dapat menyusun kebijakan pendidikan, literasi digital, dan pengawasan ruang publik dengan dasar hukum yang kokoh.

Tanpa itu, ekstremisme akan terus bersembunyi di balik celah hukum dan berlindung atas nama kebebasan berekspresi.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments