Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPelecehan Seksual Terhadap Anak: Negara Harus Hadir!

Pelecehan Seksual Terhadap Anak: Negara Harus Hadir!

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Lagi dan lagi, pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi. Kali ini menimpa penumpang pesawat rute Denpasar–Jakarta di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. 

Korban menjadi korban pelecehan saat berada di dalam pesawat. Kini terduga pelaku yang merupakan pria berinisial IM (50) telah ditahan di rumah tahanan negara Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Pelecehan ini menambah deretan kasus yang telah terjadi di negeri ini. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat ada 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia sepanjang 2024.

Ribuan kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis kekerasan yang dialami anak perempuan sebanyak 24.999 kasus, lalu kekerasan terhadap anak laki-laki sebanyak 6.228 kasus. Kasus-kasus itu mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, hingga trafficking.

Fakta itu menunjukkan betapa pentingnya negara hadir untuk memastikan kekerasan, termasuk pelecehan terhadap anak tidak terjadi. Negara harus memastikan agar bahwa UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat dijalankan dengan baik, sehingga tidak ada anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan.

Pemerintah harus memberdayakan keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk merealisasikan upaya perlindungan anak dengan semaksimal mungkin. Dan bila peristiwa kekerasan serta pelecehan sudah terlanjur terjadi, UPTD PPA harus ada di garda terdepan untuk melindungi para korban.

UPTD PPA di berbagai daerah harus bersinergi dengan pemerintah pusat  untuk turun ke lapangan melakukan beragam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

Ketika peristiwa kekerasan atau pelecehan terjadi, hukuman maksimum harus diberikan pada  memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan anak.

Selain itu, upaya memerangi pelecehan seksual dengan melibatkan masyarakat luas juga penting dilakukan.

Baca juga :  Pemekaran Wilayah: Janji Manis Pembangunan, Kursi Nyata Kekuasaan

Melalui gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), partisipasi masyarakat harus menjadi bagian tak terpisahkan dari perjuangan melawan tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments