Energi Juang News, Mojokerto- Nur Aini (38), guru asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur kini diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Nur Aini sempat viral karena mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar.
Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari.
Ia menyebut, surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke rumah Nur Aini.
Sebab yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian SK pemberhentian sebagai ASN.
“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” kata Devi, Senin (29/12/2025).
Devi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Nur Aini sebagai ASN mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
PP tersebut mengatur soal Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Sebelumnya, Nur Aini mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mojorejo, Kecamatan Tosari.
Ia harus menempuh 57 kilometer dari rumahnya di Bangil, sehingga jika pulang pergi total jarak yang ditempuh 114 kilometer.
Nur Aini mengaku telah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan melalui BKPSDM, serta mengaku kondisi kesehatannya sering terganggu dan iklim kerja di sekolah tidak lagi nyaman.
Namun, saat dilakukan klarifikasi oleh BKPSDM sebanyak dua kali, Nur Aini dinilai tidak menyelesaikan proses tersebut.
Redaksi Energi Juang News



