Energi Juang News, Jakarta— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kabar mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua adalah keliru. Ia mengklarifikasi bahwa yang akan menjalankan aktivitas di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bukan Wakil Presiden secara pribadi.
“Yang akan berkantor di Papua bukan Wakil Presiden, apalagi sampai memindahkan kantor ke sana,” jelas Yusril dalam keterangan pers pada Rabu pagi (9/7/2025).
Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua ini, lanjut Yusril, dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 68A, yang mengatur keberadaan badan khusus untuk menyinergikan dan mengoordinasikan pelaksanaan program otonomi khusus di wilayah Papua. Lembaga ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 dan berada di bawah pengawasan langsung Wakil Presiden.
Yusril menyatakan Wapres Gibran ditunjuk sebagai ketua Badan Khusus itu. Penunjukan ini tidak berarti ia akan menetap atau memindahkan pusat aktivitas wakil presiden ke Papua. Struktur organisasi dan personel pelaksana sekretariat akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Kantor sekretariat di Papua bertujuan mendukung operasional badan. Kedudukan Wapres secara konstitusional tetap berada di ibu kota negara.
“Sebagai Ketua Badan Khusus, tentu Wapres dan para menteri terkait bisa berkantor di sana saat kunjungan, tapi bukan berarti mereka berpindah kantor secara permanen,” ungkap Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa UUD 1945 mengatur posisi Wakil Presiden secara tegas. Kedudukan Wapres tidak dapat terpisah dari Presiden, baik secara struktural maupun administratif. Karena itu, narasi yang menyebut Gibran akan pindah kantor ke Papua dinilai menyesatkan.
Yusril menyatakan Presiden Prabowo berencana memberi penugasan khusus kepada Wapres Gibran terkait percepatan pembangunan di Papua. Pernyataan itu disampaikan dalam peluncuran laporan tahunan Komnas HAM 2024. Penugasan ini dinilai penting karena mencakup isu-isu kompleks seperti infrastruktur, HAM, dan keamanan wilayah.
“Penugasan ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek-aspek kemanusiaan dan penanganan konflik,” jelas Yusril.
Meskipun disebutkan kemungkinan adanya kantor Wapres di Papua, hal itu hanya sebatas mendukung penugasan sementara, bukan perubahan kedudukan konstitusional.
Redaksi Energi Juang News




