Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img
BerandaPolitikHizkia Darmayana: Wacana Pencabutan Perda Perladangan Kalbar Anti Kaum Marhaen

Hizkia Darmayana: Wacana Pencabutan Perda Perladangan Kalbar Anti Kaum Marhaen

Energi Juang News, Jakarta- Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal merupakan kebijakan yang berpotensi anti kaum Marhaen.

Hizkia, yang juga merupakan Tenaga Ahli Anggota DPR RI itu, menegaskan bahwa pemerintah semestinya melihat persoalan perladangan tradisional bukan semata-mata dari perspektif pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga dari perspektif perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat kecil.

“Jika Perda Nomor 1 Tahun 2022 dicabut tanpa menghadirkan aturan pengganti yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang setara, maka masyarakat peladang akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Dalam perspektif Bung Karno, mereka merupakan bagian dari kaum Marhaen, yakni rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya pada tenaga dan sumber daya yang mereka miliki,” ujar Hizkia dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Menurut Hizkia, Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 justru lahir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjalankan praktik perladangan secara tradisional dan berbasis kearifan lokal. Ia menjelaskan, Perda tersebut tidak memberikan kebebasan tanpa batas kepada masyarakat untuk membakar lahan. Sebaliknya, aturan itu menetapkan tata cara pembukaan lahan secara terbatas dan terkendali, termasuk ketentuan mengenai sekat bakar, ketersediaan peralatan pemadam, pemberitahuan kepada pemilik lahan yang berbatasan, pengawasan bersama, serta larangan agar api tidak menjalar dan membahayakan orang lain.

“Artinya, Perda ini bukan pembenaran terhadap pembakaran lahan secara serampangan. Perda justru berusaha mempertemukan dua kepentingan: perlindungan lingkungan dan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat peladang,” katanya.

Hizkia yang juga alumni GMNI menambahkan, Perda tersebut secara eksplisit mencantumkan asas keadilan, kelestarian dan keberlanjutan, pengakuan kepemilikan masyarakat adat, serta ketertiban, perlindungan dan kepastian hukum. Tujuannya antara lain memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada peladang, mencegah kebakaran yang lebih luas, meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, melindungi sumber penghidupan, serta memelihara budaya masyarakat lokal.

Baca juga :  Prabowo Kirim Anggrek Ungu untuk Ulang Tahun Jokowi

Karena itu, menurut Hizkia, pencabutan Perda tersebut tanpa solusi konkret justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menjalankan usaha tani secara turun-temurun.

“Jangan sampai negara hadir dengan logika yang hanya melihat api, tetapi lupa melihat manusia yang kehidupannya bergantung pada lahan. Ketika aturan yang memberikan kepastian kepada peladang dicabut, sementara kebutuhan hidup mereka tetap ada, negara berisiko mendorong masyarakat kecil berada dalam posisi serba salah: bertani dianggap melanggar, tetapi mereka tidak diberikan alternatif sumber penghidupan yang memadai,” tegasnya.

Hizkia mengatakan, dalam perspektif Marhaenisme Bung Karno, pembangunan dan kebijakan negara harus menempatkan rakyat kecil sebagai subjek yang harus diberdayakan, bukan sekadar objek yang dikenai pembatasan.

“Kaum Marhaen tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang menanggung beban terbesar dari setiap kebijakan. Kalau persoalannya adalah kebakaran hutan dan lahan, maka yang harus ditindak adalah praktik pembakaran yang merusak dan tidak bertanggung jawab, bukan menghilangkan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat peladang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menyederhanakan persoalan karhutla dengan menganggap praktik perladangan tradisional sebagai satu-satunya penyebab. Menurutnya, kebijakan lingkungan harus berbasis pada pembedaan yang jelas antara praktik perladangan tradisional yang dilakukan secara terbatas dan terkendali dengan pembakaran lahan secara masif yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian publik.

“Negara harus mampu membedakan antara peladang tradisional dengan pelaku pembakaran lahan yang merusak lingkungan. Jangan karena ingin memberantas karhutla, masyarakat peladang yang selama ini menjalankan tradisi turun-temurun justru kehilangan hak atas kepastian hukum,” kata Hizkia.

“Kalau ada bagian dari Perda yang dianggap perlu diperbaiki, evaluasi dan penyempurnaan bisa dilakukan. Tetapi pencabutan yang kemudian meninggalkan masyarakat tanpa perlindungan hukum bukanlah solusi. Kebijakan publik harus memastikan bahwa perlindungan lingkungan berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap sumber penghidupan rakyat,” pungkas Hizkia.

Baca juga :  Kereta Khusus Marhaen: Solusi Yang Harus Disegerakan

 

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments