Energi Juang News, Jakarta- Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono dikecam Koalisi Masyarakat Sipil.
“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang,” kata salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).
Ia mendesak aparat dan pihak bank untuk menjelaskan alasan pemblokiran, termasuk penjelasan perkara apa yang sedang diperiksa, serta apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Menurutnya, tanpa itu, maka pemblokiran dinilai tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemblokiran rekening tersebut juga diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan. Direktur Amnesty International Indonesia itu menilai, waktu dan sasaran pemblokiran memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan pendapat.
Pemblokiran dana solidaritas bukan hanya membatasi akses seseorang atas hartanya, tetapi juga menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi. “Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” ucapnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa hak untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta menikmati dan mempertahankan hak milik dijamin oleh UUD 1945.
Negara tidak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum untuk membalas atau menghambat warga yang menjalankan hak-hak tersebut. Desak blokir dibuka Koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri untuk segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses atas dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum dan izin atau persetujuan pengadilan yang sah.
Koalisi juga meminta Bank Mandiri dan aparat terkait untuk menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan. Koalisi juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri, memastikan perlindungan hak nasabah, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan.
“(Mendesak) Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Terakhir, koalisi mendesak DPR RI meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan pemblokiran, serta memastikan sistem perbankan tidak digunakan untuk mengintimidasi masyarakat.
Redaksi Energi Juang News




