Energi Juang News, Pati- Rencana pernikahan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, batal digelar setelah calon mempelai wanita pergi bersama kekasihnya menjelang akad. Polisi kemudian mempertemukan kedua keluarga untuk melakukan mediasi terkait persoalan tersebut.
Calon pengantin perempuan berinisial NAS (19) diketahui ditemukan bersama kekasihnya, DF (18), di sebuah kamar di wilayah Kabupaten Jepara pada Sabtu (23/5/2026) pagi. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polsek Tlogowungu untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengatakan polisi memfasilitasi pertemuan antara pihak keluarga calon pengantin wanita, calon mempelai pria, serta DF yang diduga membawa NAS pergi.
Mediasi Berlangsung di Polsek
AKP Mujahid menjelaskan mediasi pertama dilakukan antara keluarga NAS dan calon mempelai pria, Musalim (32). Dalam pertemuan itu, Musalim memutuskan membatalkan pernikahan yang sebelumnya telah direncanakan.
Selain membatalkan akad, pihak Musalim juga mengajukan permintaan ganti rugi materiil kepada keluarga NAS.
“Terkait peristiwa kaburnya calon pengantin wanita yang diduga bersama kekasihnya, setelah hari Sabtu kemarin kami membawa keduanya ke polsek,” ujar Mujahid, Minggu (24/5/2026).
Keluarga Minta Ganti Rugi Rp 70 Juta
Setelah mediasi pertama selesai, polisi kembali mempertemukan keluarga NAS dengan DF. Dalam pertemuan itu, keluarga NAS meminta ganti rugi sebesar Rp 70 juta kepada DF.
Pembayaran tersebut disepakati dilakukan secara bertahap dengan nominal Rp 4 juta setiap bulan. Di sisi lain, DF juga menyatakan kesediaannya untuk menikahi NAS dalam waktu dekat.
“Kemudian untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF), disepakati pihak keluarga meminta ganti rugi materi Rp 70 juta dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta,” kata Mujahid.
Redaksi Energi Juang News



